
Manado, BeritaManado.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Careig Runtu menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Provinsi Sulut.
Menurut Careig, Rapat Dengar Pendapat tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan pentingnya pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal yang cukup mendesak terhadap PT. Jamkrida.
“Karena penyertaan modal terhadap PT Jamkrida ini tidak masuk dalam Propemperda (Program peraturan daerah) tahun 2023,” ungkap Careig Senin, (19/6/2023).
Careig mengungkap bahwa, pada Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 dimungkinkan bahwa ketika ada urgensitas, dari eksekutif bisa mengajukan Ranperda di luar dari Propemperda.
Namun, lanjut Careig, dalam rangka memantapkan konsepsi, pihaknya memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah dan menanyakan urgenaitas terkait dengan pembuatan Ranperda Penyertaan modal tersebut.
“Ranperda terkait dengan PT. Jamkrida ini sudah sementara proses fasilitasi di Depdagri (Departemen dalam negeri) dan ini dimintakan juga untuk dibuat Perda yang baru. Sehingga mereka ajukan ini di luar Propemperda,” terang Careig.
Careig juga mengatakan di mana jika pihaknya sudah tahu sebelum di tetapkan Bapemperda bahwa hal itu urgenasi, juga perlu ditetapkan, maka pasti sudah dimasukan dalam Propemperda.
“Oleh karena itu, perlu persetujuan Bapemperda walaupun belum masuk dalam Propemperda tahun 2023. Tetapi harus ada kesepakatan bersama,” jelas Careig.
(Erdysep Dirangga)
