Manado, BeritaManado.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur secara efektif dan selesai tepat waktu tampaknya belum mampu dilaksanakan maksimal oleh para pelaksana proyek.
Pantauan BeritaManado.com, proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal di Kecamatan Sario, Kelurahan Ranotana, Lingkungan I, Lorong Kuala, pembangunannya dimulai hampir 3 bulan lalu namun hingga kini pegerjaannya baru separuh.
Masyarakat sekitar mengeluhkan lambannya pengerjaan proyek panitia KSM Sejahtera berbandrol Rp384.800.000 dikarenakan lokasi pembangunan adalah jalan umum yang merupakan akses vital warga lorong kuala.
“Meskipun waktu pengerjaan terteta di baliho adalah 120 hari kalender, namun pengerjaannya baru separuh yakni peletakkan tong dan besi dinding, sementara sekarang sudah akhir November. Proyek IPAL ini sangat mengganggu aktivitas warga kerena lokasi proyek adalah jalan umum,” jelas warga Ranotana lorong kuala yang tak mau namanya dipublish.
Masyarakat berharap pemerintah melalui pejabat Dinas PUPR Kota Manado memberi sanksi tegas terhadap pelaksana proyek yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu ditentukan.
“Ada kejanggalan, di baliho proyek tidak dicantumkan waktu dimulai pekerjaan hanya tertera 120 hari kalender. Begitupula kualitas pekerjaannya meragukan karena dinding IPAL hanya menggunakan besi ukuran 8, menurut kami tidak standar,” tukas warga tersebut.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur secara efektif dan selesai tepat waktu tampaknya belum mampu dilaksanakan maksimal oleh para pelaksana proyek.
Pantauan BeritaManado.com, proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal di Kecamatan Sario, Kelurahan Ranotana, Lingkungan I, Lorong Kuala, pembangunannya dimulai hampir 3 bulan lalu namun hingga kini pegerjaannya baru separuh.
Masyarakat sekitar mengeluhkan lambannya pengerjaan proyek panitia KSM Sejahtera berbandrol Rp384.800.000 dikarenakan lokasi pembangunan adalah jalan umum yang merupakan akses vital warga lorong kuala.
“Meskipun waktu pengerjaan terteta di baliho adalah 120 hari kalender, namun pengerjaannya baru separuh yakni peletakkan tong dan besi dinding, sementara sekarang sudah akhir November. Proyek IPAL ini sangat mengganggu aktivitas warga kerena lokasi proyek adalah jalan umum,” jelas warga Ranotana lorong kuala yang tak mau namanya dipublish.
Masyarakat berharap pemerintah melalui pejabat Dinas PUPR Kota Manado memberi sanksi tegas terhadap pelaksana proyek yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu ditentukan.
“Ada kejanggalan, di baliho proyek tidak dicantumkan waktu dimulai pekerjaan hanya tertera 120 hari kalender. Begitupula kualitas pekerjaannya meragukan karena dinding IPAL hanya menggunakan besi ukuran 8, menurut kami tidak standar,” tukas warga tersebut.
(JerryPalohoon)