Ratahan, BeritaManado.com – Niat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Ngongoloy untuk pindah tempat bertugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) nampaknya harus menemui jalan terjal.
Pasalnya, pasca mengundurkan diri dari jabatannya, pengakuan mantan Sekda Mitra di sejumlah media bahwa hanya Tuhan yang tahu alasan pengunduran dirinya, jadi pemicu terangkatnya dugaan maladministrasi yang dialamatkan pada dirinya.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan persoalan kerjasama pihak Pemkab Mitra dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beberapa waktu lalu.
Sementara Bupati Mitra James Sumendap dengan tegas mengatakan bahwa ex-Sekda Mitra telah melakukan pelanggaran berat.
“Registrasi surat masuk dan keluar mengatasnamakan Bupati di Setda (Sekretariat Daerah,red) dan TUP (Tata Usaha Pimpinan,red) tak ada, berarti illegal. Makanya disebut maladministrasi dan itu pelanggaran berat,” tandas James Sumendap.
Menurut James Sumendap, pelanggaran ini terjadi saat dirinya sedang melakukan tugas di luar negeri, beberapa waktu silam.
“Kalau pelanggaran maladministrasi itu bisa saya ampuni dengan harapan ditempat kerja lain dia berubah. Tapi jangan bilang ‘hanya Tuhan yang tahu’ karena James Sumendap yang menemukan pelanggaran administrasinya,” tukasnya, didampingi Penjabat Sekda Mitra David Lalandos.
Sementara terkait keinginan Robby Ngongoloy pindah tempat kerja, yakni ke Pemprov Sulut, Bupati nampak enggan merestuinya sehingga membuat nasib Mantan Sekda Mitra makin mengambang.
“Kalau ingin hijrah ke provinsi, harus akui kesalahannya. Kalau tidak, saya tidak tanda tangan. Untuk sanksinya hanya Tuhan yang tahu,” tegas James Sumendap.
(Jenly Wenur)