Bakal Ditindaklanjuti Komisi I DPRD Mitra
Ratahan, BeritaManado.com — Sejumlah perwakilan Sekretaris Desa (Sekdes) yang diangkat dari non perangkat desa dan Sekdes rangkap jabatan, menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), guna mempertanyakan kejelasan jabatan mereka, Rabu (20/11/2019).
Pada kesempatan tersebut, para sekdes yang disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur mengadu terkait jabatan Sekdes yang dianggap belum memiliki legalitas atau disertai formal Surat Keputusan (SK).
Salah satu perwakilan Sekdes Yandi Supit mengungkapkan, belum adanya SK berdampak pada keterbatasan wewenang hingga beban kerja yang tidak sesuai dengan Penghasilan Tetap (Siltap).
“Misalnya sebagian Sekdes yang diangkat dari non perangkat, pengusulan hanya sebatas kebijakan hukum tua. Begitu juga soal insentifnya tidak tertata dalam Alokasi Dana Desa. Jadi pembayaran hanya berdasarkan kebijakan pemerintah desa,” ungkap Yandi Supit.
Selain itu menurutnya, keberadaan para Sekdes yang rangkap jabatan juga menjadi tumpang tindih, hingga berdampak pada keterbatasan wewenang.
“Kami tidak bisa melakukan pengadaan barang karena kami juga bertindak sebagai verifikator yang melekat pada jabatan perangkat desa. Sebagian sekdes hanya mengantongi surat tugas yang legalitas formalnya bersifat sementara dan terbatas. Selain itu penghasilan juga tidak sesuai dengan beban kerja karena hanya dihitung pada insentif jabatan di luar Sekdes,” jelas Yandi Supit.
Dijelaskannya, terkait SK ini sebelumnya sudah dijanjikan oleh Bupati James Sumendap pada kegiatan rakor seluruh Pemerintah Desa.
Mereka juga sudah coba menindaklanjutinya lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), namun sayangnya hingga kini belum mendapat respon serius.
“Kami sudah ke DPMD, namun hasilnya nihil. Bahkan untuk kejelasan progresnya belum ada. Harapan kami lewat mengadu ke DPRD, bisa diadvokasi ke pihak eksekutif,” ujarnya.
Selanjutnya seperti yang disampaikan Dheswi Kakambong, salah satu perwakilan Sekdes dari Molompar Dua, mereka menduga pihak DPMD terkesan tutup mata.
“Kami tidak menuntut, tapi mengapa instruksi Bupati tersebut tidak ditanggapi serius oleh PMD? Harusnya kami diberi penjelasan, bukan terkesan dibiarkan,” tandas Dheswi Kakambong.
Sementara itu, menanggapi keluhan para sekdes tersebut Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Artly Kountur menjelaskan terkait regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pada prinsipnya ketika kami harus mengadvokasi keluhan ini, kita punya dasar aturan yang jelas agar tidak keliru,” ujar Artly Kountur.
Dirinya mengungkapkan, jika terkait SK sebagaimana legalitas formal yang diinginkan, sebagian Sekdes yang ditunjuk dari non aparat desa maupun Sekdes yang merangkap jabatan, tidak bisa diproses satu persatu melainkan harus secara kolektif.
“Ini memang butuh proses dan nanti kami tindaklanjuti bersama instansi terkait karena ini memang bidang kami,” katanya.
Dia kemudian merujuk pada sejumlah regulasi pendukung sebagai acuan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Regulasi ini mengamanatkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)