Manado – Sempat diisukan mendapat uang pelicin terkait penjadwalan paripurna pelantikan sejumlah calon legislator pengganti anggota DPRD Manado yang di PAW, namun pelaksanaannya sesuai aturan harus dilaksanakan.
Ketua DPRD Kota Manado, Danny Sondakh menjelaskan, sesuai tata tertib kelembagaan DPRD bahwa pada pasal 111 menyebutkan bahwa, PAW tidak dapat dilaksanakan jika kurang dari 6 bulan masa kerja. Berdasarkan tata terbit tersebut maka kurang dari waktu yang sudah ditentukan itu, sudah tidak lagi dibenarkan melakukan pelantikan.
Selain itu, sesuai aturan perundang-undangan, dengan adanya SK Gubernur telah menghentikan keanggotaan sebagai wakil rakyat. Dan dikuatkan oleh peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan jika telah mengantongi SK PAW dari Gubernur, maka hak protokoler dan keuangan dihentikan.
Dengan begitu, pihaknya wajib menggelar paripurna pelantikan sebagaimana yang diamanahkan sejumlah peraturan tersebut.
Dikatakan Sondakh, jika tidak dilaksanakan, maka akan berimpilikasi pada pelanggaran hukum. Dan DPRD Manado berpotensi digugat karena dituduh dengan sengaja merampas hak seseorang yang ditunjuk rakyat untuk duduk sebagai anggota DPRD.
Khususnya, Cicilia Londong yang sebelumnya telah mendapatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, tertanggal 7 Februari 2014 yang memutuskan bahwa SK Gubernur terkait PAW Londong harus dijalankan, dan menerima gugatan pembatalan keputusan PTUN Kota Manado yang memenangkan Londong sebelumnya.
Sekretariat DPRD Kota Manado pun hingga kini tidak menerima surat pemberitahuan, jika Londong menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung. Sesuai waktu yang diberikan Pengadilan Tinggi TUN selama 14 hari, sejak keputusan pengadilan diterbitkan. (leriandokambey)
