Tondano, BeritaManado.com — Di tahun 2019 ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa diagendakan akan melakukan pendaftaran cagar budaya.
Demikian dikatakan Kabid Kebudayaan Disbudpar Minahasa Melisa Rondonuwu kepada BeritaManado.com, Kamis (10/1/2019).
Menurutnya, dalam agenda ini akan ada petugas khusus yang melakukan pendaftaran dengan menggunakan formulir dari kementerian.
Setelah didaftarkan, maka selanjutnya akan dilakukan penelitian untuk menentukan status cagar budaya terhadap suatu objek.
“Syarat umumnya yaitu berusia diatas 50 tahun dan memiliki nilai sejarah dan budaya. Untuk hal yang lebih teknis nanti diinformasikan kemudian,” ungkap Rondonuwu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi membenarkan adanya program tersebut.
“Kami berharap program yang akan dijalankan ini dapat mendongkrak popularitas sektor pariwisata Minahasa,” ujar Tumundo.
(Frangki Wullur)