
MANADO – Kisruh KPU Sulut dan KPU Manado perihal jadwal pencoblosan Pemilukada Manado masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Masalah ini akan segera disidangkan dan apapun keputusannya wajib dituruti semua pihak.
Legislator Tikala dari Partai Golkar, Sultan Udin Musa menyatakan jadwal pemungutan suara Pemilukada Manado berpeluang dilaksanakan 29 September walaupun sudah ditetapkan tanggal 3 Agustus, termasuk MK juga akan mengambil keputusan soal penonaktifan KPU Manado oleh KPU Sulut.
Sementara anggota KPU Sulut, Rivai Poli kepada wartawan, Selasa (01/06) mengatakan, Pemilukada Manado tetap akan dilaksanakan serentak dengan Pemilukada Sulut, 3 Agustus 2010.
“Aturannya jelas, tidak ada penyimpangan dari kami, Undang-Undang Mengatur tahapan pemilukada dimulai sejak pembentukan bukan pelantikan, pembentukannya sejak 1 Desember 2009, jadi tahapan pemilukada sudah dimulai sejak saat itu,” tegas Poli.
Lanjut Poli menjelaskan, pelantikan baru dilaksanakan 17 Maret dikarenakan dana pemilukada baru dicairkan 15 Maret, tahapan pemilukada sudah dimulai sejak 1 Desember 2009 ditandai dengan pengumuman rekrutmen, verifikasi administrasi, wawancara, tes tertulis dan lain-lain. (JRY)

Tahapan so dimulai 1 Desember 2009? Pembohongan publik. HIngga 11 Maret 2010, Livie Allow ketua KPU tegaskan BELUM ada tahapan.
Sumber Manado Post 11 Maret 2010:
========
Sementara itu, Ketua KPUD Sulut Livie Allow mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Ia mengaku tak pernah mengatakan pilkada akan dilaksanakan bulan Juli, Agustus atau September. “Yang pasti tahapan akan disusun sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kemarin, KPUD se Sulut menggelar rapat tertutup di sekertariat KPUD. Sebelum rapat, sejumlah anggota KPUD mengatakan rapat tersebut akan membahas kemungkinan pilkada dilaksanakan Juli. Dugaan itu dibantah Allow yang menegaskan rapat tersebut hanya koordinasi kesiapan KPUD melaksanakan pilkada.
“Tahapan belum ada jadi tidak benar kalau ada yang bilang pilkada Juli atau sesudahnya,” terangnya.(sto/ddt)
========
=================================================
Editorial Harian Tribun Manado:
Perlu Transparansi KPU Sulut
Rabu, 7 April 2010 | 19:59 WIB
TAHAPAN Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada yang ternyata telah dijalankan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara sejak 6 November 2009 atau sebelum peluncuran (launching) atau diumumkan kepada publik, menuai kontroversi. Muncul kecurigaan dari beberapa kalangan dan politisi, tak terkecuali sejumlah KPU kabupaten/kota, bahwa ada indikasi rekayasa.
Pertanyaannya, jika benar ada rekayasa, lantas itu dilakukan untuk kepentingan siapa? Atau rekayasa tersebut dilakukan demi apa?
Tentu saja KPU Sulut membantah tudingan adanya rekayasa dan tidak transparan dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada. Alasan KPU, penetapan pelaksanaan Pemilukada serentak pada 3 Agustus 2010 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU mengacu pada Surat KPU RI Nomor 167/KPU/III 2010 tertanggal 22 Maret tentang Pelaksanaan Pemilukada 2010 di Sulut.
Menurut KPU, tahapan Pemilukada sudah dimulai sejak November 2009 setelah penetapan APBD, namun terpaksa ditunda dan baru dilanjutkan lagi setelah masalah anggaran tuntas. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menggelar Pemilukada Serentak pada 3 Agustus 2010. (Tribun Manado, Rabu 7 April 2010).
Tetapi apabila kita membuka kembali dokumentasi berita, pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan-pernyataan KPU Sulut sebelumnya. KPU Sulut pernah berkali-kali menyatakan tidak akan memulai tahapan Pemilukada jika anggaran dari Pemprov Sulut belum jelas. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembahasan anggaran bertele-tele dan tertunda hingga empat kali lantaran para pemangku kepentingan di Pemprov Sulut tidak menghadiri rapat pleno di DPRD Sulut.
Anggota KPU Sulut Rivai Poli pernah menegaskan bahwa KPU tidak mau ambil risiko dan baru akan memulai tahapan Pemilukada jika anggaran yang diperlukan sudah terpenuhi sesuai kebutuhan. “Payung hukum mengenai hibah dan penggunaan anggaran harus jelas dulu, baru tahapan dimulai.” Begitu kata Rivai Poli. (Tribun Manado, 3 Februari 2010).
Pernyataan seperti itu disampaikan berkali-kali oleh KPU Sulut dalam berbagai kesempatan. Itulah yang menimbulkan tanda tanya bagi publik maupun sejumlah anggota DPRD Sulut dan beberapa kalangan dari partai politik, ketika KPU Sulut tahu-tahu menyatakan bahwa sebenarnya tahapan Pemilukada telah dimulai sejak 6 November 2010. Padahal, setahu publik, tahapan Pemilukada di Sulut baru dimulai setelah anggarannya jelas dan peluncuran secara resmi pada 25 Maret 2010.
Kami sama sekali tidak bermaksud mempertanyakan hal seperti ini untuk tujuan menghambat pelaksanaan pesta demokrasi di Sulut. Kami justru sangat mendukung bila Pemilukada berlangsung lebih cepat dan lancar agar roda pembangunan di daerah ini bisa berjalan lebih baik dari saat ini. Namun, publik tentu menghendaki transparansi dan independensi KPU Sulut dalam menjalankan tugasnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun demi kepentingan yang lebih sempit.
Lantaran itu, publik menghendaki KPU Sulut lebih transparan, jujur, dan independen dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilukada. Sehingga kami kembali perlu mempertanyakan ulang, mengapa ketika belum ada kepastian anggaran, KPU Sulut menyatakan belum akan melaksanakan tahapan, tetapi setelah anggaran dipastikan, KPU justru menyatakan bahwa tahapan telah dimulai sejak 6 November 2009 atau sebelum ada kejelasan anggaran? (*)
=========
jangan anggap torang rakyat biongo, maaf kpu sulut Tuan besar Polii, ingat ngana pernah bilang bulan februari blum ada anggaran jadi belum ada tahapan pilkada, tapi bulan maret so ada anggaran, mendadak TUAN BESAR poli bilang so mulai maret tahapan 2. hati-2 jo boleh jadi anda so ditunggu oleh KPK.