Politik dan Pemerintahan

Syarat Mundur Ikut Pilkada, Ada PNS Mengadu ke MK

Manado – Setiap warga negara berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah. Tapi untuk beberapa profesi ada aturannya jika hendak maju pada pilkada.

Profesi PNS misalnya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PNS saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Hal tersebut ditekankan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Praseno Hadi pada BimTek di KPU Sulut, Senin (29/6/2015) sore.

“Kalau ikut Pilkada, PNS harus mundur. Itu aturannya. Tapi malah PNS menolak hingga ada yang mengadu ke Mahkamah Konstitusi”, ujarnya.

Praseno Hadi pun menambahkan kalau memang sudah memilih untuk maju dalam pilkada, maka harus siap menanggung segala resiko.

“PNS yang maju dalam pilkada itu pilihan mereka. Hanya saja harus tanggung resiko. Kenapa harus maju pilkada kalau PNS atau kenapa jadi PNS kalau ternyata ini tampil, itu pilihan”, tambahnya. (srisuryapertama)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara