Manado, BeritaManado.com — Beredarnya kabar Manado akan memperketat perbatasan untuk pengunjung sebelumnya Rabu (27/5/2020) yang ditunda pada esok hari, Jumat (29/5/30), ditanggapi berbagai kalangan.
Banyak masyarakat mempersoalkan terkait syarat masuk Manado adalah harus sudah rapid tes karena harganya tidaklah murah yang akhirnya dibatalkan Pemerintah Kota Manado.
Akademisi Unsrat, Dr. Frederik Worang, kepada beritamanado.com, Rabu (27/5/2020), mengatakan kebijakan yang berubah-ubah tersebut adalah bentuk dari ketidaksiapan pemerintah menghadapi keadaan ini.
“Harusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu atas kebijakan tersebut kemudian melakukan pengkajian dan pengujian ke publik karena kalau tidak akan terjadi revisi seperti sekarang ini dan lebih parahnya bisa dibatalkan,” ujar Worang yang merupakan Dosen Change Management, MM Program Unsrat Manado.
Ia juga mendukung pemerintah untuk mengkaji kembali salah satu syarat yang dimana harus adanya surat keterangan kesehatan.
“Sekarang kalau dengan adanya surat keterangan sehat tersebut membuktikan dia bebas COVID-19? kan tidak juga,” ujar lulusan PhD in Govermance & Management, Murdoch University ini.
Ia mempertanyakan jika harus membawa surat keterangan sehat itu berdasarkan hasil pemeriksaan apa? Jika tanpa rapid tes sama saja.
“Jangan sampai ini hanya formalitas namun substansinya tidak ada. Lebih baik dilakukan rapid tes dengan biaya pemerintah agar penyebaran COVID-19 dapat dihentikan,” ujarnya
Pada pemberitaan sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Manado lewat Juru Bicara drg Sanil Marentek menegaskan, syarat rapid tes dan surat keterangan sehat ditiadakan.
“Saya menegaskan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda telah diputuskan untuk surat keterangan seperti rapid test ditiadakan, sekali lagi ditiadakan. Tidak pakai rapid test, tidak pakai surat Puskesmas. Jadi belum memakai surat keterangan apapaun,” ujar drg Sanil Marentek sebagaimana dalam unggahan video yang dirilis Pemerintah Kota Manado di laman Facebook resminya.
Sanil menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan tersebut akan berlaku mulai 29 Mei 2020, ditunda dari rencana sebelumnya yaitu pada 27 Mei 2020 dan akan dievaluasi perkembangannya.
“Jadi syaratnya hanya diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal gun, wajib menggunakan masker dan kendaraan yang dibawa kapasitasnya maksimal 50 persen dari seat yang tersedia. Untuk jam berlaku buka tutup, jadi tidak dibatasi,” kata Sanil Marentek.
(Dedy Dagomes/Sri Surya)