BeritaManado.com — Lembaga Jaringan Survei Publik Indonesia (JSPI) baru saja merilis hasil survei presiden pilihan masyarakat untuk Pemilu 2024.
Alhasil, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di posisi teratas mengungguli lima tokoh lainnya.
Elektabilitas Prabobo 28,%.
Untuk posisi kedua ditempati Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo 15,%.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 13,9%.
Di posisi keempat, kelima, dan keenam masing-masing diisi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 13,2%, Sandiaga Uno sebesar 9,8 persen dan Airlangga Hartanto 9,6%.
Terpisah, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024.
Jokowi diinginkan berduet dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan, usulan Prabowo-Jokowi di pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.
Sebab, dari survei yang ada elektabilitas Prabowo Subianto selalu lebih tinggi dibandingkan dengan calon lain.
“Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti,” ujar Igor, Minggu (16/1/2022).
Dia menilai, latar belakang Prabowo yang militer dan Jokowi yang sipil sangat realistis untuk bisa membangun bangsa ini jauh lebih baik.
Apalagi, perbedaan usia keduanya sudah sangat matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat dan membangkitkan ekonomi.
Tak hanya itu, kesinambungan pembangunan juga dapat dilanjutkan dengan formulasi pasangan presiden Prabowo-Jokowi.
“Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen,” tandasnya.
Diketahui, ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah, “Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
(Alfrits Semen)