Bitung – Supardi Matmin (55) tak menyangka jika laporan pembentukan pengurus cabang Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPPJM-FSPMI) PT Etmiko Sarana Laut Bitung akan berbuah masalah terhadap dirinya dan puluhan rekan-rekannya.
Pasalnya, usai menyampaikan laporan tersebut kepada management perusahaan, Supardi malah mendapat surat Pemutusan Hubunan Kerja (PHK) dengan alasan perampingan keryawan.
“Kami melapor tanggal 8 Desember 2013 soal telah terbentuknya pengurus cabang PUK-SPPJM-FSPMI di PT Etmiko dan tanggal 11 Desember 2013, semua pegurus yang masuk dalam serikat buruh termasuk saya mendapat surat PHK,” kata Supardi, Selasa (4/2/2014).
Supardi tak terima begitu saja, ia bersama rekan-rekannya menemui management perusahaan untuk meminta penjelasan soal PHK. Namun jawaban yang diberikan perusahaan berlainan dengan apa yang tercantum dalam surat PHK.
“Katanya perampingan, tapi ketika kami desak perusahaan mengatakan PHK dilakukan karena faktor usia,” katanya.
Ia mengaku tak habis pikir dengan alasan faktor usia, karena ketika dirinya diterima sebagai karyawan Supardi berusia 55 tahun dan ketika diPHK juga masih berusia 55 tahun. “Saya bekerja bulan November 2013 dan diberhentikan Desember 2013 jadi kalau faktor umur tidak masuka akal. Apalagi dari puluhan karyawan yang diPHK ada yang masih berusia 20an tahun tapi tetap juga diberhentikan,” katanya.
Ketua FSPMI Kota Bitung, Ferdinan Lumenta menyatakan, pemilik PT Etmiko atau Union Basting, Ci’ Ety Rompis telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 15 ayat 1 dengan bunyi, Pengusaha pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
“Selain itu, Ci’ Ety juga telah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 pasal 28,” kata Lumenta.
Pasal 28 itu berbunyi, kata Lumenta, Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa membentuk serikat atau tidak membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar upah, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, melakukan kampanye anti serikat buruh.
“Sangsi pidana pasal 28 adalah penjara 1 sampai 5 tahun dan jika itu terjadi maka itu tergolong tindak pidana kejahatan kerena menghalang-halangi berserikat,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Supardi Matmin (55) tak menyangka jika laporan pembentukan pengurus cabang Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPPJM-FSPMI) PT Etmiko Sarana Laut Bitung akan berbuah masalah terhadap dirinya dan puluhan rekan-rekannya.
Pasalnya, usai menyampaikan laporan tersebut kepada management perusahaan, Supardi malah mendapat surat Pemutusan Hubunan Kerja (PHK) dengan alasan perampingan keryawan.
“Kami melapor tanggal 8 Desember 2013 soal telah terbentuknya pengurus cabang PUK-SPPJM-FSPMI di PT Etmiko dan tanggal 11 Desember 2013, semua pegurus yang masuk dalam serikat buruh termasuk saya mendapat surat PHK,” kata Supardi, Selasa (4/2/2014).
Supardi tak terima begitu saja, ia bersama rekan-rekannya menemui management perusahaan untuk meminta penjelasan soal PHK. Namun jawaban yang diberikan perusahaan berlainan dengan apa yang tercantum dalam surat PHK.
“Katanya perampingan, tapi ketika kami desak perusahaan mengatakan PHK dilakukan karena faktor usia,” katanya.
Ia mengaku tak habis pikir dengan alasan faktor usia, karena ketika dirinya diterima sebagai karyawan Supardi berusia 55 tahun dan ketika diPHK juga masih berusia 55 tahun. “Saya bekerja bulan November 2013 dan diberhentikan Desember 2013 jadi kalau faktor umur tidak masuka akal. Apalagi dari puluhan karyawan yang diPHK ada yang masih berusia 20an tahun tapi tetap juga diberhentikan,” katanya.
Ketua FSPMI Kota Bitung, Ferdinan Lumenta menyatakan, pemilik PT Etmiko atau Union Basting, Ci’ Ety Rompis telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 15 ayat 1 dengan bunyi, Pengusaha pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
“Selain itu, Ci’ Ety juga telah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 pasal 28,” kata Lumenta.
Pasal 28 itu berbunyi, kata Lumenta, Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa membentuk serikat atau tidak membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar upah, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, melakukan kampanye anti serikat buruh.
“Sangsi pidana pasal 28 adalah penjara 1 sampai 5 tahun dan jika itu terjadi maka itu tergolong tindak pidana kejahatan kerena menghalang-halangi berserikat,” katanya.(abinenobm)