Ratahan – Pemkab Mitra melalui bupati James Sumendap SH, memberikan toleransi waktu hingga Senin 2 Juni pekan depan kepada 327 Honda K2 yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos tes sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), untuk melengkapi segala dokumen yang menjadi syarat utama sebelum penerbitan NIP.
Selain itu, bupati berjanji akan memperjuangkan nasib ratusan Honda K2 yang sudah lulus, namun masih terganjal dengan sejumlah poin atau aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dimana akibat dari aturan tersebut, banyak yang harus gugur dalam verifikasi karena tercatat sebagai Honda K2 yang mengabdi diinstansi atau sekolah swasta.
“Bagi Honda K2 yang mengabdi di sekolah swasta, saya berjanji akan menperjuangkannya ke BKN dan MenPAN. Saya akan mempertanyakan alasan mereka tidak memperbolehkan honorer di sekolah swasta untuk diangkat menjadi PNS. Padahal pemerintah sendiri melegalkan keberadaan sekolah-sekolah swasta yang dikelola yayasan,” tegas bupati disela-sela pertemuan dengan ke 327 Honda K2, Jumat (30/5) di aula kantor bupati.
Bupati juga memberikan penguatan dan spirit bagi para Honda K2 yang tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak adanya surat rekomendasi dari pejabat terkait, yang membenarkan bawah telah mengeluarkan SK honor kepada yang bersangkutan.
“Yang belum lengkap, silahkan dilengkapi hingga Senin depan. Intinya kalo itu bisa diselesaikan kenapa harus dipersulit. Lulus tidaknya kalian, itu kembali ke pribadi saudara-saudara masing-masing. Pada prinsipnya saya ingin kalian semua lulus. Karena berkat ini sebenarnya sudah menjadi milik kalian, dan tinggal tergantung kalian bagaimana mengaturnya,” tukas Sumendap. (rulandsandag)
Ratahan – Pemkab Mitra melalui bupati James Sumendap SH, memberikan toleransi waktu hingga Senin 2 Juni pekan depan kepada 327 Honda K2 yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos tes sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), untuk melengkapi segala dokumen yang menjadi syarat utama sebelum penerbitan NIP.
Selain itu, bupati berjanji akan memperjuangkan nasib ratusan Honda K2 yang sudah lulus, namun masih terganjal dengan sejumlah poin atau aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dimana akibat dari aturan tersebut, banyak yang harus gugur dalam verifikasi karena tercatat sebagai Honda K2 yang mengabdi diinstansi atau sekolah swasta.
“Bagi Honda K2 yang mengabdi di sekolah swasta, saya berjanji akan menperjuangkannya ke BKN dan MenPAN. Saya akan mempertanyakan alasan mereka tidak memperbolehkan honorer di sekolah swasta untuk diangkat menjadi PNS. Padahal pemerintah sendiri melegalkan keberadaan sekolah-sekolah swasta yang dikelola yayasan,” tegas bupati disela-sela pertemuan dengan ke 327 Honda K2, Jumat (30/5) di aula kantor bupati.
Bupati juga memberikan penguatan dan spirit bagi para Honda K2 yang tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak adanya surat rekomendasi dari pejabat terkait, yang membenarkan bawah telah mengeluarkan SK honor kepada yang bersangkutan.
“Yang belum lengkap, silahkan dilengkapi hingga Senin depan. Intinya kalo itu bisa diselesaikan kenapa harus dipersulit. Lulus tidaknya kalian, itu kembali ke pribadi saudara-saudara masing-masing. Pada prinsipnya saya ingin kalian semua lulus. Karena berkat ini sebenarnya sudah menjadi milik kalian, dan tinggal tergantung kalian bagaimana mengaturnya,” tukas Sumendap. (rulandsandag)