Sangihe, BeritaManado.com-Bantuan kepada masyarakat kurang mampu tak ada hentinya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Dimana, tahun 2019 ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan memberikan bantuan bagi masyarakat Kecamatan Tahuna Barat.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Drs Sukardi Adilang, bahwa untuk Tahun 2019 ini bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dibangun sebanyak 207 unit dan dikhususkan untuk warga kecamatan Tahuna barat yang kurang mampu. Dimana 207 unit RTLH ini diambil dari APBD lewat Alokasi Dana Khusus (DAK).
“Ada sebanyak 207 unit rumah bantuan untuk warga kurang mampu yang akan dibangun tahun 2019 ini. Dengan total bantuan dana sebesar 3,7 Miliar. Jadi nanti, untuk satu unit rumah anggarannya berkisar Rp 17,5 Juta,” kata Adilang, Senin (11/2/2019).
Dia menjelaskan, Kabupaten Sangihe sendiri, nantinya akan mendapatkan bantuan unit rumah yang anggarannya berasal dari dana APBN melalui Satker Propinsi Sulawesi utara.
“Jadi kurang lebih ada 300 unit bantuan rumah. Kita juga akan mendapatkan bantuan tematik sebanyak 200 unit. Jadi jika di akumulasi untuk tahun 2019 bantuan rumah di kabupaten Sangihe ada sebanyak 700 unit rumah,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk dana APBN dan Tematik ini sedang dalam proses usulan dari Pemerintah daerah melalui Dinas Perkim Sangighe.
“Kita melihat dulu alokasi bantuan dari Provinsi berapa unit bantuan, kemudian kita usulkan nama-nama penerimanya setelah alokasi anggarannya sudah ada termasuk tematik,” bebernya.
Tentunya tambah Adilang, hal ini tak lepas dari perhatian pemerintah pusat kepada Pemkab Sangihe.
“Ini tentunya penghargaan yang luar biasa dari pemerintah pusat dan ini tentunya hasil kerja keras Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil bupati,” ujar dia.
Sehingga untuk 207 penerima bantuan ini harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah surat keterangan kepemilikan tanah atau lahan.
“Untuk persyaratan, ada beberapa, selain Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan surat keterangan Domisili dari pemerintah setempat, yang paling utama adalah memiliki lahan sendiri,” tutur Adilang
Artinya ungkap dia lagi, lahan yang akan dibangun rumah bantuan ini tidak dalam status sengketa.
“Dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan tanah oleh lurah atau kapitalaung atau dibuktikan dengan sertifikat tanah,” tutup dia.
(Christian Abdul)