Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki aplikasi “Gowaslu” untuk memudahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaporkan setiap kecurangan Pilkada serentak 2020.
Semua bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada dapat dilaporkan secara langsung melalui aplikasi berbasis smartphone android itu.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, Gowaslu bertujuan memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.
“Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan,” kata Rahman, Jumat (10/1/2020).
Aplikasi ini sudah diluncurkan Bawaslu sejak tahun 2016.
Kata Rahman, aplikasi Gowaslu ini dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.
“Dengan teknologi ini, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat,” tambahnya.
Caranya pelaporannya pun cukup mudah.
Pertama unduh (download) dan instal aplikasi Gowaslu di ponsel pintar #SahabatBawaslu, lalu berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan.
Kemudian, daftarkan diri anda.
Semua masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu.
Pengguna diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri.
Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.
Selanjutnya, lakukan log in.
Masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi.
Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.
Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.
Ini bertujuan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.

