Manado – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Dr Soni Sumarsono mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas peraturan baru mengenai struktur organisasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Di Sulut sendiri sedikitnya ada 7 SKPD yang nantinya akan dibekukan maupun digabung dengan SKPD lainnya.
Misalnya untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas dipisahkan
Dia mencontohkan untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Happy Korah cendrung fokus ke Pariwisatanya saja sedangkan aspek Kebudayaan sering terlantar, kata Soni Sumarsono.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan, sementara untu Komunikasi dan Informasi tidak berkaitan erat dengan Perhubungan, sedangkan untuk Bidang Sandi yang berhubungan erat dengan Komunikasi dan Informasi justru berada di Biro Umum Setda Provinsi.
“OPD itu diatur dalam PP 18 Tahun 2016 itu bagian dari kebijakan penataan stuktur organisasi dalam rangka de birokratisasi, artinya dengan penataan organisasi yang baru ini diperkirakan 25 persen akan lebih ramping,” katanya.
Hal itu menurut dia akan ada jabatan kepala SKPD yang harus hilang dan yang menduduki jabatan (Kepala SKPD) juga harus siap untuk kehilangan jabatan atau digeser.
“itu resiko dari sebuah reorganisasi, itu secara nasional, tapi untuk Sulut ada pengecualian,” ujar mantan Penjabat Gubernur Sulut ini kepada wartawan.
Pengecualian yang dimaksudkan adalah yang pasti ada perhatian dari pemerintah pusat yang mana menghindari adanya beberapa pejabat yang sebenarnya hebat tapi tidak dapat posisi atau jabatan.
Namun Menurut dia, hal ini tidak standart bagi Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari beberapa daerah kepulauan hal ini juga menjadi pertimbangan tersendiri. (rizath polii)
