Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kenaikkan tunjangan berdasarkan PP 18 tahun 2017 itu juga akan dinikmati 45 anggota DPRD Sulut, temasuk didalamnya pimpinan dewan dan pimpinan AKD.
Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven Kandouw, mengatakan kenaikkan tunjangan anggota DPRD Sulut sementara dikaji oleh Gubernur Olly Dondokambey. Kenaikkan berdasarkan beberapa variabel termasuk kategori TAPD Pemprov Sulut.
Sedang dikaji oleh bapak Gubernur apakah TAPD kita masuk kategori kecil, sedang atau tinggi? PAD Sulut hanya 1,4 triliun rupiah menjadi salah-satu variabel. Misalnya kategori tinggi, TKI naik 7 kali, menengah 4 kali dan kecil 2 kali. DOP pimpinan kategori tinggi naik 8 kali dan menengah 4 kali,” jelas Steven Kandouw kepada BeritaManado.com, Jumat (21/7/2017).
Lanjut Steven Kandouw, sesuai PP 18 tahun 2017, anggota DPRD tidak mendapat kendaraan, sementara APBD induk Pemprov Sulut ada anggaran sekitar Rp. 4 Milliar untuk pengadaan kendaraan.
“Menurut bapak Gubernur anggaran itu dikembalikan ke DPRD untuk operasional, tunjangan dan lain-lain. DAK hampir 30 milliar harus dibayarkan,” tukas Steven Kandouw.
Opsi lain ditawarkan gubernur Olly Dondokambey, menurut Steven Kandouw, kenaikkan tunjangan anggota DPRD dilakukan secara bertahap.
“Misalnya naik 5 kali, diawali kenaikkan 3 kali tahun ini, kemudian tahun selanjutnya menjadi 5 kali. Namun agar lebih komprehensif perlu dilakukan uji publik, publik bersuara menyampaikan pendapat. Paling tidak publik menyampaikan harapan, kenaikkan tunjangan disertai peningkatan kinerja termasuk realisasi program legislasi,” tandas Steven Kandouw. (JerryPalohoon)
Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kenaikkan tunjangan berdasarkan PP 18 tahun 2017 itu juga akan dinikmati 45 anggota DPRD Sulut, temasuk didalamnya pimpinan dewan dan pimpinan AKD.
Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven Kandouw, mengatakan kenaikkan tunjangan anggota DPRD Sulut sementara dikaji oleh Gubernur Olly Dondokambey. Kenaikkan berdasarkan beberapa variabel termasuk kategori TAPD Pemprov Sulut.
Sedang dikaji oleh bapak Gubernur apakah TAPD kita masuk kategori kecil, sedang atau tinggi? PAD Sulut hanya 1,4 triliun rupiah menjadi salah-satu variabel. Misalnya kategori tinggi, TKI naik 7 kali, menengah 4 kali dan kecil 2 kali. DOP pimpinan kategori tinggi naik 8 kali dan menengah 4 kali,” jelas Steven Kandouw kepada BeritaManado.com, Jumat (21/7/2017).
Lanjut Steven Kandouw, sesuai PP 18 tahun 2017, anggota DPRD tidak mendapat kendaraan, sementara APBD induk Pemprov Sulut ada anggaran sekitar Rp. 4 Milliar untuk pengadaan kendaraan.
“Menurut bapak Gubernur anggaran itu dikembalikan ke DPRD untuk operasional, tunjangan dan lain-lain. DAK hampir 30 milliar harus dibayarkan,” tukas Steven Kandouw.
Opsi lain ditawarkan gubernur Olly Dondokambey, menurut Steven Kandouw, kenaikkan tunjangan anggota DPRD dilakukan secara bertahap.
“Misalnya naik 5 kali, diawali kenaikkan 3 kali tahun ini, kemudian tahun selanjutnya menjadi 5 kali. Namun agar lebih komprehensif perlu dilakukan uji publik, publik bersuara menyampaikan pendapat. Paling tidak publik menyampaikan harapan, kenaikkan tunjangan disertai peningkatan kinerja termasuk realisasi program legislasi,” tandas Steven Kandouw. (JerryPalohoon)