Manado, BeritaManado.com – Anggota DPD-RI Stefanus BAN Liow, mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) Senin, 14 Mei 2018, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Sulut harus dilaksanakan.
Surat Edaran bernomor 300/2827/Sekr.Ro.Pemhumas dibacakan Wakil Gubernur Steven Kandouw, meminta setiap bupati dan walikota agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing masing.
“Perketat pengawasan dan penjagaan di tempat-tempat umum, perkantoran/fasilitas pemerintah dan pusat-pusat keramaian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian isi surat edaran tersebut,” jelas Stefanus Liow kepada BeritaManado.com, Selasa (15/5/2018).
Menurut Stefanus Liow, surat edaran itu harus segera ditindaklanjuti sebagai wujud sinergitas pemerintah kabupaten dan kota sekaligus memperkokoh seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta TNI dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme, menjaga keamanan, kedamaian dan kerukunan yang selama ini telah terbina baik didaerah ini.
“Bangkitkan semangat tahun 1980-an!! Dimana dengan jiwa dan semangat mapalus aktif menjaga keamanan lingkungan dan tamu wajib melapor 1 x 24 jam,” tegas Stefanus Liow.
Ditambahkan Ketua PKB GMIM periode 2014-2018 ini, pemerintah dan aparat keamanan segera menelusuri jangan sampai di Sulawesi Utara ada kelompok yang mengajari atau menyebarkan paham radikalisme.
Jika ada, maka saya meminta masyarakat jangan terprovokasi namun serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan. Kita harus bersatu melawan terorisme dan penyebar paham radikalisme!” pungkas Stefanus Liow.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Anggota DPD-RI Stefanus BAN Liow, mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) Senin, 14 Mei 2018, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Sulut harus dilaksanakan.
Surat Edaran bernomor 300/2827/Sekr.Ro.Pemhumas dibacakan Wakil Gubernur Steven Kandouw, meminta setiap bupati dan walikota agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing masing.
“Perketat pengawasan dan penjagaan di tempat-tempat umum, perkantoran/fasilitas pemerintah dan pusat-pusat keramaian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian isi surat edaran tersebut,” jelas Stefanus Liow kepada BeritaManado.com, Selasa (15/5/2018).
Menurut Stefanus Liow, surat edaran itu harus segera ditindaklanjuti sebagai wujud sinergitas pemerintah kabupaten dan kota sekaligus memperkokoh seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta TNI dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme, menjaga keamanan, kedamaian dan kerukunan yang selama ini telah terbina baik didaerah ini.
“Bangkitkan semangat tahun 1980-an!! Dimana dengan jiwa dan semangat mapalus aktif menjaga keamanan lingkungan dan tamu wajib melapor 1 x 24 jam,” tegas Stefanus Liow.
Ditambahkan Ketua PKB GMIM periode 2014-2018 ini, pemerintah dan aparat keamanan segera menelusuri jangan sampai di Sulawesi Utara ada kelompok yang mengajari atau menyebarkan paham radikalisme.
Jika ada, maka saya meminta masyarakat jangan terprovokasi namun serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan. Kita harus bersatu melawan terorisme dan penyebar paham radikalisme!” pungkas Stefanus Liow.
(JerryPalohoon)