TOMOHON, beritamanado.com – Akhir-akhir ini, di sejumlah grup media sosial beredar undangan dengan nomor K.1266/YAY.I.1/07-2019 tertanggal 10 Juli 2019 soal pelantikan dan serahterima Badan Pengurus dan Badan Pengawas Yayasan GMIM DS AZR Wenas.
Undangan yang ditandatangani oleh Pdt Dr Hein Arina dan Pdt Evert AA Tangel STh MPdk selaku Ketua dan Sekretaris Badan Pembina Yayasan GMIM DS AZR pelaksanaannya, Kamis 11 Juli 2019 di Lantai 3 Aula Kantor Sinode GMIM dan yang terundang adalah Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dengan status pelaksana tugas (plt) dan para wakil rektor.
Hal tersebut bertolak belakang dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pdt Dr Hans Sumakul MTh dan Sandra Rondonuwu STh SH selaku Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tanggal 13 Maret 2018 dimana Rektor UKIT Prof Dr Mezakh Arnold Ratag APU adalah definitif yang ditandai dengan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Dalam surat keterangan tersebut juga disebutkan kegiatan akademik telah berjalan dengan baik dimana jumlah mahasiswa yang melakukan registrasi di semester genap TA 2017-2018 mencapai 1.541 mahasiswa.
Ratag sendiri saat dikonfirmasi hanya berkomentar singkat. “Untuk pencabutan sanksi harus ada rektor definitif dulu,” ujarnya kepada beritamanado.com belum lama ini.
(ReckyPelealu)