Jakarta—Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sriyana menegaskan, tiap daerah termasuk Sulut memiliki masyarakat adat dan tanah adat. Hal ini dikatakan Sriyana terkait pernyataan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke Kota Bitung yang membantah jika di Sulut ada tanah adat.
“Pernyataan tersebut sangat keliru, karena tiap daerah itu ada masyarakat adatnya yang tentu juga memiliki tanah adat atau ulayat, termasuk juga di Sulut,” tegas Sriyana kepada Beritamanado beberapa waktu lalu.
Sriyana sendiri meminta tiap kepala daerah bisa menghormati masyarakat adat, serta memberikan hak-hak mereka. Seperti hak atas tanah adat untuk mereka kelola, bukan malah sebaliknya berupaya untuk menggusur dan mengingkari keberadaan masyarakat adat.
“Pemerintah daerah harusnya bisa lebih peka terhadap masalah ini, jika perlu mengeluarkan Perda soal keberadaan mereka, termasuk juga masalah tanah adat agar tanah tersebut bisa dikelola untuk kebutuhan ekonomi masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat adat dan tanah adat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dan harus diberikan ruang oleh pemerintah daerah untuk mengelola tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.(en)