Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (29/01/2014), memutuskan pasangan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Simon Tuange Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.Putusan ini berawal dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang diajukan oleh Pemohon pasangan Constantine Ganggali dan Jonkers Corneles Franklin Papia (Nomor Urut 1), Noldi Tuwoliu dan Irene B. Riung, serta Sherly Tjanggulung dan Frans Carlos Udang (Nomor Urut 3) terhadap Termohon KPU Talaud.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota.
Putusan selesai diucapkan pukul 16.20 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya. (tim)
Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (29/01/2014), memutuskan pasangan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Simon Tuange Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.Putusan ini berawal dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang diajukan oleh Pemohon pasangan Constantine Ganggali dan Jonkers Corneles Franklin Papia (Nomor Urut 1), Noldi Tuwoliu dan Irene B. Riung, serta Sherly Tjanggulung dan Frans Carlos Udang (Nomor Urut 3) terhadap Termohon KPU Talaud.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota.
Putusan selesai diucapkan pukul 16.20 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya. (tim)