Minsel

Sosialisasi Minim Peserta, 11-15 Juni KPUD Minsel Verifikasi Berkas Calon Independen

Amurang – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan priode 2015-2020 jika telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015 ini, maka yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan kembali mendaftar melalui partai politik.

Hal itu di sampaikan anggota KPU Minsel Devisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara Dolvie J.A Tutu,Ms.i, saat sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kepada partai Politik dan Potensi Perseorangan di Kabupaten Minahasa Selatan Jumat (5/5) siang tadi di Kantor KPUD Minahasa Selatan

“Jadi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, yakni Pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi dan penelitian faktual, dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik,” Jelas Tutu

Ditambahkan Tutu ketika KPU telah menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan, maka KPU akan langsung melakukan Ferifikasi administrasi dan faktual.

Pada kesempatan itu hadir semua komisioner KPU Panwas Minsel serta beberapa Pengurus Partai Di kabupaten Minahas selatan.

Sayanya saat digelar sosialisasi nampak minim peserta. Hal ini diakui Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan.

“Untuk itu dikatakanya, itu memang tergantung yang bersangkutan.. Jika tida ada, dinilai sudah mengerti,” kata dia. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara