Manado, BeritaManado.com — Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sulut menggelar Sosialisasi Pengawasan bersama masyarakat nelayan di Pulau Siladen, Minggu (8/11/2020).
Salah satu materi dari yang dibahas dalam pertemuan ini, seputar ketentuan memilih bagi warga dari daerah lain.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menjelaskan penduduk di wilayah Sulut bisa bermodalkan KTP dalam menggunakan hak konstitusinya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Sementara kata Herwyn Malonda, mereka yang berasal dari provinsi lain dengan KTP luar Sulut, tidak bisa memilih.
“Pindah memilih dengan alasan tertentu harus menunjukkan formulir A5,” jelas Malonda.
Herwyn turut menyampaikan berbagai larangan yang wajib diperhatikan masyarakat Pulau Siladen.
Diantaranya proses kampanye yang berbeda karena pandemi Covid-19, di mana warga wajib mematuhi protokol kesehatan disetiap tahapan pilkada hingga pemungutan suara nanti.
“Bawaslu Sulut senantiasa mengutamakan keselamatan rakyat dari ancaman Covid-19,” kata Malonda.
Larangan politik uang, tidak lupa disampaikan Herwyn Malonda.
Selain itu, Malonda mengingatkan warga Siladen lebih selektif menerima informasi dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas kebenarannya.
Mantan Komisioner Bawaslu Sulut, Syamsurizal Musa ikut memberikan wejangan dalam sosialisasi itu.
Syamsurizal Musa mengajak semua warga berpartisipatif dalam pengawasan tahapan, demi melahirkan pemimpin berintegritas.
“Hak suara kita bukan diawasi orang lain, melainkan kita sendiri,” tegasnya.
Ia meminta publik berani melaporkan indikasi pelanggaran pilkada kepada pengawas pemilihan yang ditugaskan.
Jhonny Suak, Koordinator JADI Sulut turut mengingatkan warga tidak menjual hak pilihnya.
“Pilih pemimpin yang benar-benar ikhlas membangun dan memajukan daerah,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)