Bitung — Keputusan MK menggugurkan gugatan Pemilukada Bitung nomor 226 dari pasangan calon RL-MK dan gugatan nomor 227 dari pasangan calon RML-JK dianggap sudah final dan mutlak. Hal ini dikatakan Walikota Bitung Hanny Sondakh kepada BeritaManado Kamis, (13/01), dan meminta semua pihak untuk mentaati putusan MK tersebut.
“Semua sudah selesai dan tidak ada yang perlu dipolemikkan lagi soal hasil Pemilukada Bitung,” kata Sondakh.
Menurut Sondakh, masalah Pemilukada sudah jelas dan tidak perlu lagi dibahas apalagi dipolemikkan. Yang perlu dibahas menurutnya adalah bagaimana menyatukan visi dan misi untuk membangun Bitung jauh lebih baik lagi.
“Masih banyak yang harus kita benahi kedepannya, terutama masalah kesejahteraan masyarakat Bitung. Jadi masalah Pemilukada sudah lewat dan berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut Sondakh meminta semua elemen masyarakat Bitung kembali bersatu padu membangun Bitung jauh lebih baik lagi. Dan meninggalkan perbedaan-perbedaan yang terjadi selama proses Pemilukada berlangsung.(EN)
Bitung — Keputusan MK menggugurkan gugatan Pemilukada Bitung nomor 226 dari pasangan calon RL-MK dan gugatan nomor 227 dari pasangan calon RML-JK dianggap sudah final dan mutlak. Hal ini dikatakan Walikota Bitung Hanny Sondakh kepada BeritaManado Kamis, (13/01), dan meminta semua pihak untuk mentaati putusan MK tersebut.
“Semua sudah selesai dan tidak ada yang perlu dipolemikkan lagi soal hasil Pemilukada Bitung,” kata Sondakh.
Menurut Sondakh, masalah Pemilukada sudah jelas dan tidak perlu lagi dibahas apalagi dipolemikkan. Yang perlu dibahas menurutnya adalah bagaimana menyatukan visi dan misi untuk membangun Bitung jauh lebih baik lagi.
“Masih banyak yang harus kita benahi kedepannya, terutama masalah kesejahteraan masyarakat Bitung. Jadi masalah Pemilukada sudah lewat dan berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut Sondakh meminta semua elemen masyarakat Bitung kembali bersatu padu membangun Bitung jauh lebih baik lagi. Dan meninggalkan perbedaan-perbedaan yang terjadi selama proses Pemilukada berlangsung.(EN)