Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengajak masyarakat mendukung program kerja Pemprov Sulut yakni 2015 Tahun Pemantapan Sulut Pelopor Sadar Pajak. Sondakh mengajak seluruh warga Kota Bitung yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat pajak.
“Mari bersama kita menjadi teladan dan pelopor sadar pajak bagi anak cucu,“ kata Sondakh.
Ia meminta kerjasama kepada pimpinan instansi vertikal, instansi horisontal, perusahaan swasta, pengusaha serta perbankan untuk menyampaikan pada seluruh karyawannya yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat pajak.
“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah kita sendiri,” katanya.
Yang harus diperhatikan kata Sondakh, bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bermotor yang belum balik nama dan melakukan mutasi untuk kendaraan bermotor luar daerah yang belum mutasi.
“Mengingat akan dilakukan pemeriksaan lunas pajak kendaraan bermotor serta pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebgai warga yang taat peraturan, marilah kita semua mendukung wajib pajak,” katanya.
Untuk itu bagi yang belum melunasi pajak segera bayar, dan bagi pemilik kendaraan bermotor, hendaknya memanfaatkan pemberian waktu keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda tahun 2015 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulut Nomor 17 tahun 2015.(*/abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengajak masyarakat mendukung program kerja Pemprov Sulut yakni 2015 Tahun Pemantapan Sulut Pelopor Sadar Pajak. Sondakh mengajak seluruh warga Kota Bitung yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat pajak.
“Mari bersama kita menjadi teladan dan pelopor sadar pajak bagi anak cucu,“ kata Sondakh.
Ia meminta kerjasama kepada pimpinan instansi vertikal, instansi horisontal, perusahaan swasta, pengusaha serta perbankan untuk menyampaikan pada seluruh karyawannya yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat pajak.
“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah kita sendiri,” katanya.
Yang harus diperhatikan kata Sondakh, bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bermotor yang belum balik nama dan melakukan mutasi untuk kendaraan bermotor luar daerah yang belum mutasi.
“Mengingat akan dilakukan pemeriksaan lunas pajak kendaraan bermotor serta pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebgai warga yang taat peraturan, marilah kita semua mendukung wajib pajak,” katanya.
Untuk itu bagi yang belum melunasi pajak segera bayar, dan bagi pemilik kendaraan bermotor, hendaknya memanfaatkan pemberian waktu keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda tahun 2015 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulut Nomor 17 tahun 2015.(*/abinenobm)