Tomohon – Pernyataan keras dilontarkan Rita Kambong selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tomohon terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (12/04/2014) kemarin.
Menurutnya, terjadinya PSU ini merupakan suatu kelalaian. “Ini kelalaian. Namun kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa dan kita tidak mengontrol sehingga ini dapat terjadi. Padahal kita telah berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu ini dengan asas jurdil,” tegas Kambong kepada sejumlah wartawan.
Yang pasti menurutnya, masuknya akan surat suara DPRD Minahasa di TPS 5 Kelurahan Kayawu merupakan perbuatan tangan manusia. “Ini bukan perbuatan hantu, perbuatan tangan manusia, yang pasti dari manusia. Namun sekali lagi kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu ditemukan surat suara DPRD Kabupaten Minahasa di TPS 5 Kelurahan Kayawu Kota Tomohon. Temuan ini terjadi saat dilaksanakannya penghitungan suara anggota DPRD Kota Tomohon. Saat itu, petugas secara tak sengaja menemukan surat suara untuk DPRD Kabupaten Minahasa dari dalam kotak suara milik salah satu caleg yang telah dicoblos.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pun melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara yang telah dilaksanakan Sabtu 12 April 2014 kemarin.
Tomohon – Pernyataan keras dilontarkan Rita Kambong selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tomohon terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (12/04/2014) kemarin.
Menurutnya, terjadinya PSU ini merupakan suatu kelalaian. “Ini kelalaian. Namun kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa dan kita tidak mengontrol sehingga ini dapat terjadi. Padahal kita telah berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu ini dengan asas jurdil,” tegas Kambong kepada sejumlah wartawan.
Yang pasti menurutnya, masuknya akan surat suara DPRD Minahasa di TPS 5 Kelurahan Kayawu merupakan perbuatan tangan manusia. “Ini bukan perbuatan hantu, perbuatan tangan manusia, yang pasti dari manusia. Namun sekali lagi kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu ditemukan surat suara DPRD Kabupaten Minahasa di TPS 5 Kelurahan Kayawu Kota Tomohon. Temuan ini terjadi saat dilaksanakannya penghitungan suara anggota DPRD Kota Tomohon. Saat itu, petugas secara tak sengaja menemukan surat suara untuk DPRD Kabupaten Minahasa dari dalam kotak suara milik salah satu caleg yang telah dicoblos.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pun melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara yang telah dilaksanakan Sabtu 12 April 2014 kemarin.