Manado – Masyarakat Minahasa Utara pemilik tanah yang menjadi lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan waduk Kuwil sepakat tidak keberatan tanah mereka dibebaskan untuk mendukung program pemerintah.
Meski begitu riak-riak tentang harga per meter tanah yang ditentukan tim appraisal masih sering menjadi polemik di masyarakat.
Hal tersebut coba diklarifikasi oleh Deany Keintjem dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara.
Menurut Deany Keintjem, terkait penilaian harga tanah BPN dan Balai Sungai tidak bisa intervensi appraisal. data yang sudah divalidasi, lengkap kemudian diproses masuk KPPN selesai.
“Undang-Undang sudah jelas bahwa penilaian harga tanah melalui tim appraisal, keberatan atau tidak setuju silahkan ke pengadilan,” jelas Deany Keintjem pada hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut, Senin (30/1/2017).
Meski begitu juga mengingatkan Balai Sungai sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas tanah yang sudah diverifikasi oleh BPN agar segera melakukan pembayaran jika sudah memenuhi syarat.
“Lahan yang sudah dinilai dan diumumkan belum dibayar harus direvisi lagi, pembayaran jangan jatuh tempo lewat enam bulan,” terang Deany Keintjem. (JerryPalohoon)