Ratahan – DPRD Mitra melalui Panitia Khusus (Pansus) PDAM, Kamis (21/06) kembali menggelar pertemuan dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Mitra guna membicarakan tentang tindaklanjut akan kajian akademik sebagai persyaratan untuk pembuatan Perda PDAM. Dimana hingga saat ini belum ada kepastian soal naskah akademik itu.
Pemkab Mitra yang diwakili Asisten II Daniel Talanta SH dan Kabag Hukum Jerri Lasut SH sendiri dihadapan Pansus dala hal ini ketua Pansus PDAM Fentje Ohy, Wakil Ketua Vocke Ompi, Sekretaris Nolly Langingi dan anggota, berjanji bahwa paling lambat naskah akademik sudah ada untuk selanjutnya menjadi acuan pembuatan Peraturan Daerah PDAM.
Sementara Ketua Pansus Fentje Ohy secara tegas meminta agar Pemkab Mitra proaktiv untuk menyiapkan kajian akademik ini. Dimana hal ini sudah jelas tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang tatacara pembuatan perundangan, bahwa naskah akademik salah satu syarat untuk pembuatan Perda. “Kita tunggu janji Pemkab, begitu naskah akademik diserahkan, pembahasan paling lambat satu hari sudah selesai,” tegas Ohy.(dul)
