Airmadidi – Keluhan 866 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Minut terkait pembayaran honor yang tersendat sejak Desember 2015 oleh KPUD Minut, akhirnya ditindaklanjuti DPRD Minahasa Utara (Minut).
Diagendakan, DPRD Minut segera akan memanggil komisioner KPUD bersama staf sekretariat. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos, Rabu (16/3/2016).
“Tindaklanjut itu berdasarkan sesuai surat aspirasi yang dimasukan perwakilan PPK Wori dan Liksel. Dan saya sudah mendisposisi surat tersebut dan berkoordinasi bersama Komisi A. Rencananya, hearing diagendakan pada Selasa pekan depan,” beber Kapojos.
Lanjut Kapojos, selain KPUD bersama staf, proses hearing juga melibatkan PPK dan eksekutif selaku pengelola anggaran daerah. “Saya berharap, ada keterbukan dari KPUD sehingga persoalan ini bisa tuntas dan tidak menimbulkan polemik. Apalagi Pilkada sudah selesai dan yang menjadi hak PPK dan PPS wajib dibayarkan,” pungkasnya.(findamuhtar)
Airmadidi – Keluhan 866 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Minut terkait pembayaran honor yang tersendat sejak Desember 2015 oleh KPUD Minut, akhirnya ditindaklanjuti DPRD Minahasa Utara (Minut).
Diagendakan, DPRD Minut segera akan memanggil komisioner KPUD bersama staf sekretariat. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos, Rabu (16/3/2016).
“Tindaklanjut itu berdasarkan sesuai surat aspirasi yang dimasukan perwakilan PPK Wori dan Liksel. Dan saya sudah mendisposisi surat tersebut dan berkoordinasi bersama Komisi A. Rencananya, hearing diagendakan pada Selasa pekan depan,” beber Kapojos.
Lanjut Kapojos, selain KPUD bersama staf, proses hearing juga melibatkan PPK dan eksekutif selaku pengelola anggaran daerah. “Saya berharap, ada keterbukan dari KPUD sehingga persoalan ini bisa tuntas dan tidak menimbulkan polemik. Apalagi Pilkada sudah selesai dan yang menjadi hak PPK dan PPS wajib dibayarkan,” pungkasnya.(findamuhtar)