Manado – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), intensif menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan undang-undang dan beberapa keputusan pemerintah pusat. DPD-RI menggelar masa reses 22 Juli hingga 14 Agustus 2017.
Ditanya wartawan BeritaManado.com terkait tupoksi DPD yang tidak membuat undang-undang, anggota DPD perwakilan Sulut dari komite 3, Stefanus BAN Liow, mengatakan sesuai regulasi yang sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), program legislasi nasional (Prolegnas) disusun bersama oleh DPR, DPD dan Pemerintah.
“Rancangan undang-undang inisiatif bisa dari DPR, DPD dan pemerintah atau perpaduan antara DPD-DPR, DPD-Pemerintah atau secara bersama-sama DPD-DPR-Pemerintah,” jelas Stefanus Liow kepada wartawan di kantor DPD bilangan Tikala, Senin (24/7/2017).
Lanjut Ketua Kaum Bapa GMIM ini, berkaitan dengan otonomi daerah, sumber daya ekonomi, DPD menyusun naskah akademik disampaikan kepada DPR, selanjutnya DPR, Pemerintah dan DPD membahas bersama.
“Tapi pengesahan sesuai undang-undang di DPR. Juga fungsi pengawasan, DPD tidak ikut membahas APBN, untuk kepentingan daerah ketika raker dengan lembaga atau kementerian, kami mendapatkan usulan daerah tentang hal-hal perlu diperjuangkan,” terang Stefa Liow. (JerryPalohoon)
Manado – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), intensif menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan undang-undang dan beberapa keputusan pemerintah pusat. DPD-RI menggelar masa reses 22 Juli hingga 14 Agustus 2017.
Ditanya wartawan BeritaManado.com terkait tupoksi DPD yang tidak membuat undang-undang, anggota DPD perwakilan Sulut dari komite 3, Stefanus BAN Liow, mengatakan sesuai regulasi yang sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), program legislasi nasional (Prolegnas) disusun bersama oleh DPR, DPD dan Pemerintah.
“Rancangan undang-undang inisiatif bisa dari DPR, DPD dan pemerintah atau perpaduan antara DPD-DPR, DPD-Pemerintah atau secara bersama-sama DPD-DPR-Pemerintah,” jelas Stefanus Liow kepada wartawan di kantor DPD bilangan Tikala, Senin (24/7/2017).
Lanjut Ketua Kaum Bapa GMIM ini, berkaitan dengan otonomi daerah, sumber daya ekonomi, DPD menyusun naskah akademik disampaikan kepada DPR, selanjutnya DPR, Pemerintah dan DPD membahas bersama.
“Tapi pengesahan sesuai undang-undang di DPR. Juga fungsi pengawasan, DPD tidak ikut membahas APBN, untuk kepentingan daerah ketika raker dengan lembaga atau kementerian, kami mendapatkan usulan daerah tentang hal-hal perlu diperjuangkan,” terang Stefa Liow. (JerryPalohoon)