Manado, BeritaManado.Com – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat pemilik dan pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional, Komisi 3 bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat, Rabu (25/10/2017).
Rapat dipimpin ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey, didampingi sekretaris Amir Liputo dan anggota Yongkie Limen, dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Joi Oroh, bersama jajaran.
Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey mengingatkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perhubungan untuk pro aktif menyelesaikan permasalahan antara sopir angkutan online dan angkutan konvensional.
“Lakukan sesuai aturan yang berlaku, masing-masing memiliki hak untuk bekerja mencari uang tinggal bagaimana pemerintah berlaku bijaksana menyosialisasikan agar semua pihak bisa saling memahami. Juga soal kemacetan lalulintas Dishub Sulut harus sering berkoordinasi dengan Dishub Kota Manado,” terang Adriana Dondokambey.
Sementara sekretaris Komisi 3 Amir Liputo berpendapat sopir dan angkot di Manado banyak yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Amir Liputo, menunjang program pariwisata pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten kota, diperlukan sistem pelayanan angkutan umum sesuai standar internasional.
“Misalnya angkutan kota di Manado banyak tidak memenuhi syarat, mobil ceper, sound system keras, serta perilaku sopir tidak santun mengemudi hanya menggunakan singlet. Bagaimana turis mau naik angkutan konvensional jika caranya begitu?” jelas Amir Liputo.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Utara, Joi Oroh, mengatakan soal sopir dan angkutan umum termasuk angkutan kota tidak memenuhi syarat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten.
“Soal angkutan umum, angkutan kota dan sopir angkot yang tidak memenuhi syarat dan tidak layak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, nanti disampaikan kepada mereka. Menunjang program pariwisata diperlukan sistem angkutan umum yang profesional,” tandas Joi Oroh.
Lanjut Joi Oroh, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan mengeluarkan izin angkutan AKDP dan angkutan online sesuai Permen Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di antaranya angkutan online dan taksi.
Menurut Joi Oroh, pengurusan izin angkutan online tidak sulit sejauh memenuhi persyaratan.
“Pengurusan perizinan harus dari koperasi ataupun usaha lain yang berbadan hukum yang bermitra dengan perusahaan aplikasi agar usaha angkutan online memiliki landasan hukum dan bisa beroperasi dengan tenang dan lancar,” terang Joi Oroh.
Tambah Joi Oroh, pemerintah provinsi membuka peluang usaha kepada perusahaan transportasi termasuk perusahaan angkutan online. Pergub nanti akan mengatur lebih spesifik pengoperasian angkutan online termasuk wilayah operasi.
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung Permen 26. Sejauh belum mengantongi izin kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan aplikasi yang mengoperasikan angkutan online untuk menghentikan operasi taxi online,” tukas Joi Oroh. (AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.Com – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat pemilik dan pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional, Komisi 3 bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat, Rabu (25/10/2017).
Rapat dipimpin ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey, didampingi sekretaris Amir Liputo dan anggota Yongkie Limen, dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Joi Oroh, bersama jajaran.
Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey mengingatkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perhubungan untuk pro aktif menyelesaikan permasalahan antara sopir angkutan online dan angkutan konvensional.
“Lakukan sesuai aturan yang berlaku, masing-masing memiliki hak untuk bekerja mencari uang tinggal bagaimana pemerintah berlaku bijaksana menyosialisasikan agar semua pihak bisa saling memahami. Juga soal kemacetan lalulintas Dishub Sulut harus sering berkoordinasi dengan Dishub Kota Manado,” terang Adriana Dondokambey.
Sementara sekretaris Komisi 3 Amir Liputo berpendapat sopir dan angkot di Manado banyak yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Amir Liputo, menunjang program pariwisata pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten kota, diperlukan sistem pelayanan angkutan umum sesuai standar internasional.
“Misalnya angkutan kota di Manado banyak tidak memenuhi syarat, mobil ceper, sound system keras, serta perilaku sopir tidak santun mengemudi hanya menggunakan singlet. Bagaimana turis mau naik angkutan konvensional jika caranya begitu?” jelas Amir Liputo.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Utara, Joi Oroh, mengatakan soal sopir dan angkutan umum termasuk angkutan kota tidak memenuhi syarat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten.
“Soal angkutan umum, angkutan kota dan sopir angkot yang tidak memenuhi syarat dan tidak layak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, nanti disampaikan kepada mereka. Menunjang program pariwisata diperlukan sistem angkutan umum yang profesional,” tandas Joi Oroh.
Lanjut Joi Oroh, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan mengeluarkan izin angkutan AKDP dan angkutan online sesuai Permen Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di antaranya angkutan online dan taksi.
Menurut Joi Oroh, pengurusan izin angkutan online tidak sulit sejauh memenuhi persyaratan.
“Pengurusan perizinan harus dari koperasi ataupun usaha lain yang berbadan hukum yang bermitra dengan perusahaan aplikasi agar usaha angkutan online memiliki landasan hukum dan bisa beroperasi dengan tenang dan lancar,” terang Joi Oroh.
Tambah Joi Oroh, pemerintah provinsi membuka peluang usaha kepada perusahaan transportasi termasuk perusahaan angkutan online. Pergub nanti akan mengatur lebih spesifik pengoperasian angkutan online termasuk wilayah operasi.
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung Permen 26. Sejauh belum mengantongi izin kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan aplikasi yang mengoperasikan angkutan online untuk menghentikan operasi taxi online,” tukas Joi Oroh. (AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)