Kota Bitung

SKPD Wajib Terapkan SOP dan SPM

Lomban ketika memimpin rapat SOP (foto ist)
Lomban ketika memimpin rapat SOP (foto ist)

Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban mewajibkan tiap SKPD menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan demikian kata Lomban, SOP dan SPM selain memberi informasi terkait kegiatan dalam suatu pekerjaan, juga merupakan  suatu acuan, instruksi ataupun prosedur kerja.

“Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini para pegawai maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan,” kata Lomban ketika memimpin rapat penerapan SOP dan SPM, Kamis (25/9/2014).

Lomban menegaskan, SKPD yang belum memiliki SOP bahkan yang sudah memiliki SOP namun masih belum sesuai, sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD) khususnya di Bidang Pengawasan dan Advokasi.

“Standar pelayanan yang ada harus dipedomani artinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan SPM yang ada sehingga itu menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, satu minggu dari pelaksanaan rapat akan ada peninjauan terkait dengan penerapan SOP di semua SKPD. “Akan ada tim yang terdiri dari BPPT-PMD, Bagian Ekonomi dan instansi terkait lainnya yang akan mengkaji sekaligus memperbaiki jika terjadi kesalahan dalam pembuatan SOP,” katanya.(*/abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara