Amurang– Kepala Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minsel, Denny Kaawoan SE MSi mengatakan tidak lama lagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Minsel akan memungut retribusi.
“Jadi, semua lantaran belum ditandatangani Bupati Christiany Eugenia Paruntu. Kalau juga sudah ditandatangani SK-nya. Maka, retribusi akan diberlakukan kepada semua SKPD di Minsel. Tunggu saja, pastinya hal ini akan terlaksana,’’ kata Kaawoan kepada media ini.
Katanya, seperti diketahui bersama, bahwa ibu bupati Tetty Paruntu masih berada di Amerika Serikat. Bahkan, pekan depan bupati sudah kembali dari tugasnya itu. Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan SK hasil Peraturan Daerah kepada bupati untuk menandatangani SK tersebut.
‘’Dengan demikian, bila SK pengusulan Perda telah ada, maka SKPD di Minsel wajib memungut retribusi. Karena, hal ini resmi diberlakukan. Sebab, kita telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Daerah. Tunggu saja, hal itu akan dilakukan pihaknya,’’ tambahnya.
Seperti diketahui lagi, sebelum penandatanganan bupati, pihaknya sudah mengusulkan penetapan melalui konsultasi di pusat. Maka, retribusi berupa PAD akan dilakukan.
“Kalau PAD Minahasa Selatan, sampai bulan September 2012 sudah capai 90 persen dari yang ditargetkan senilai Rp 2 miliar lebih. Pendapatan itu diluar PBB, termasuk retribusi yang nanti diberlakukan pada dua pekan depan,” pungkasnya. (and)
Amurang– Kepala Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minsel, Denny Kaawoan SE MSi mengatakan tidak lama lagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Minsel akan memungut retribusi.
“Jadi, semua lantaran belum ditandatangani Bupati Christiany Eugenia Paruntu. Kalau juga sudah ditandatangani SK-nya. Maka, retribusi akan diberlakukan kepada semua SKPD di Minsel. Tunggu saja, pastinya hal ini akan terlaksana,’’ kata Kaawoan kepada media ini.
Katanya, seperti diketahui bersama, bahwa ibu bupati Tetty Paruntu masih berada di Amerika Serikat. Bahkan, pekan depan bupati sudah kembali dari tugasnya itu. Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan SK hasil Peraturan Daerah kepada bupati untuk menandatangani SK tersebut.
‘’Dengan demikian, bila SK pengusulan Perda telah ada, maka SKPD di Minsel wajib memungut retribusi. Karena, hal ini resmi diberlakukan. Sebab, kita telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Daerah. Tunggu saja, hal itu akan dilakukan pihaknya,’’ tambahnya.
Seperti diketahui lagi, sebelum penandatanganan bupati, pihaknya sudah mengusulkan penetapan melalui konsultasi di pusat. Maka, retribusi berupa PAD akan dilakukan.
“Kalau PAD Minahasa Selatan, sampai bulan September 2012 sudah capai 90 persen dari yang ditargetkan senilai Rp 2 miliar lebih. Pendapatan itu diluar PBB, termasuk retribusi yang nanti diberlakukan pada dua pekan depan,” pungkasnya. (and)