Kota Bitung

SK Penyesuaian Tarif Tak Diindahkan Sopir Angkot

Angkot Bitung (foto beritamanado)
Angkot Bitung (foto beritamanado)

Bitung – Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/12/ 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kota dan Tarif Angkutan Penyebrangan di Kota Bitung tak berlaku bagi para sopir Angkot. Buktinya, sopir Angkot tetap menggunakan tarif lama sebesar Rp4000 bagi penumang umum padahal dalam Perwako telah dipatok harga Rp3600 mengikuti turunnya harga BBM.

Dari informasi, SK walikota itu sudah diterbitkan tanggal 7 Januari 2015 dan sudah disosialisasikan Dinas Perhubungan kepada para sopir. Namun kenyataannya hingga kini tarif yang diberlakukan sopir tetap tarif lama dan tak mengindahkan SK tersebut.

“Yang jelas SK itu sudah disosialisasikan oleh Kabid Darat Dinas Perhubungan Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng begitu ditandatangani walikota,” kata Kadishib Pemkot Bitung, Aktavianus Kandoli, Jumat (16/1/2015).

Kandoli menyatakan, pihaknya tidak tahu jika para sopir Angkot tetap menggunakan tatif lama karena hingga kini tak ada masyarakat yang mengeluh.

“Kami akan cek lagi dilangan apakah SK penyesuaian tarif sudah dijalankan atau tidak,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara