Angkot Kota Bitung (foto beritamanado)
Bitung – Tarif Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bitung tak mengalami perubahan, kendati walikota telah dua kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal penyesuaian tarif mengikuti turunnya harga BBM.
Namun hingga kini, SK Walikota Nomor 188.45/HKM/SK/25/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan tarif angkutan penyeberangan di Kota Bitung yang menyatakan untuk umum Rp3.100 dan pelajar Rp 2.100 tetap tak diindahkan.
“Daerah lain sudah menikmati turunnya tarif Angkot, tapi di Kota Bitung tarif tetap Rp4000 padahal sudah ada SK walikota soal tarif baru,” kata salah satu kader GMNI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Rabu (11/2/2015).
Tumurang mengaku kecewa karena SK walikota soal penyesuaian tarif hanya pajangan dan lips service semata. Karena kenyataannya, SK tersebut tak dijalankan hanya karena para sopir Angkot menolak penetapan tarif baru tersebut.
“Kalau memang takut kepada para sopir Angkot, harusnya tidak perlu repot-repot membuat SK. Apalagi sampai dua kali menerbitkan SK karena mubasir dan tak merubah apa-apa,” katanya.
Harusnya kata dia, Walikota Bitung, Hanny Sondakh bisa menunjukkan sedikit ketegasan sebagai seorang pemimpin. Apalagi kebijakan yang diambil seperti SK penyesuaian tarif Angkot untuk kepentingan masyarakat umum dan sesuai aturan hukum.
“Walikota harus berani dan tegas, jika para sopir Angkot tak mau mematuhi aturan ditindak. Toh ini untuk kepentingan orang banyak bukan sebaliknya hanya untuk menyenangkan para sopir Angkot,” katanya.(abinenobm)

