Bitung – Dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kota Bitung, sisa Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak memasukkan laporan akhir dana kampanye. Dengan demikian, PBB Kota Bitung terancam terkena sanksi karena tak mengikuti aturan.
“Sebagian besar Parpol di Kota Bitung sudah memasukkan laporan akhir dana kampanye, tinggal PBB yang belum memasukkan sesuai batas yang telah ditentukan,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby beberapa waktu lalu.
Rumamby mengatakan, sesuai Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, otomatis ada sanksi yang diberikan kepada Parpol yang tidak memasukan laporan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Caleg terpilih dari Parpol yang tak mengikuti aturan itu.
“Sangat disayangkan bagi yang tidak memasukan laporan. Bisa jadi ada sikap pandang enteng ataupun memang bermasalah perolehan dana kampanyenya,” katanya.
Sementara itu sesuai data KPU Kota Bitung, Parpol yang telah melaporkan dana kampanye adalah, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(abinenobm)