
Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bitung, Pengadilan Agama Kota Bitung, Kementerian Agama Kota Bitung.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kota Bitung, Kementerian Agama Kota Bitung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara negara.
Kepala Pengadilan Agama Kota Bitung, Husnul Ma’arif, S.H.I., M.H., menegaskan kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi.
“Masih ada masyarakat yang telah menikah secara agama Islam, tetapi perkawinannya belum tercatat oleh negara. Kondisi ini berdampak pada status hukum dan administrasi kependudukan mereka. Karena itu diperlukan solusi yang terintegrasi melalui kerja sama lintas instansi,” ujar Husnul Ma’arif, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme layanan dimulai dari rekomendasi Kementerian Agama kepada pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan untuk mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Setelah melalui persidangan dan memperoleh penetapan sah, Kementerian Agama menerbitkan Buku Nikah yang kemudian menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk melakukan pencatatan administrasi kependudukan.
“Dengan sinergi ini, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh legalitas perkawinan maupun dokumen kependudukan. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan hak keluarga, dan tertib administrasi kependudukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bitung, H. Yahya W. Pasiak, S.Ag., M.M., mengatakan kerja sama tersebut membangun sistem pelayanan terpadu mulai dari identifikasi pasangan yang belum memiliki legalitas negara, proses isbat nikah di Pengadilan Agama, penerbitan Buku Nikah oleh Kementerian Agama, hingga pencatatan di Disdukcapil.
“Setelah Buku Nikah diterbitkan, pasangan tersebut memiliki kepastian hukum untuk mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya. Inilah model pelayanan terpadu yang kami bangun bersama,” jelas Yahya.
Melalui kolaborasi ini, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Bitung berharap pelayanan legalisasi perkawinan semakin cepat, mudah, dan terintegrasi sehingga setiap warga memperoleh hak-hak sipilnya secara utuh serta terlindungi secara hukum.
