Manado, BeritaManado.com — Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.
Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.
Sebagai bentuk tindak preventif terhadap penyalahgunaan narkoba, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector (melindungi masyarakat) melakukan pengawasan terhadap peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) terutama pergerakan NPP secara internasional baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia salah satunya meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara yang kemudian dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan dibawahnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam mencegah terjadinya peredaran narkotika, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk kontinuitas dan keutuhan dalam pelaksanaan tanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, peran Bea Cukai tentu menjadi gerbang utama masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan tanggung jawab memeriksa barang dan melakukan pengecekan mulai dari fisik barang, apakah barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan barang, hingga penelitian laboratorium terkait zat yang terkandung pada barang yang dicurigai.
Apabila kecurigaan tersebut terbukti, pemeriksaan dilanjutkan hingga pengungkapan identitas pemilik barang. Selanjutnya akan dilakukan serah terima terhadap barang bukti kasus serta tersangka kepada BNNP setempat untuk ditindak lanjuti.
Sesuai dengan pelaksanaan peran tersebut serta sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional wilayah Sulawesi Bagian Utara serta perusahaan jasa titipan barang, berhasil dilakukan penggagalan kasus berikut :
- Penindakan Barang Kiriman mengandung NPP dalam bentuk Kue Kering mengandung marihuana dan Zat mengandung Narkotika Golongan I berupa Delta-9-Tetrahydrocannabinol pada 18 November 2020 dengan dugaan pelanggaran:
a. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan
b. Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Penindakan Narkotika Golongan I berupa Tembakau Gorila seberat 8,62 gram dengan dugaan pelanggaran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 02 Desember 2020.
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor jenis apapun karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima.
(***/BennyManoppo)