Sidang sengketa Pilkada di sekretariat Bawaslu Sulut (foto beritamanado.com)
Manado – Sidang lanjutan gugatan musyawarah sengketa pilkada dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berlangsung di Bawaslu Sulut, Jumat (11/9/2015) sore. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA, sempat molor dua jam dan dimulai pukul 15.00 WITA.
Pihak pemohon Elly Engelbert Lasut (E2L) menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli Rivai Poli dan saksi fakta Suruhrudin SH.
Suruhrudin sendiri merupakan kuasa hukum Jumanto dan Fathor Rasyid terpidana yang melakukan gugatan terhadap Pasal 7 huruf G dan Pasal 45 ayat K UU 8 Tahun 2015 yang pada intinya berbunyi syarat menjadi kepala daerah tidak pernah dipenjara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Dalam sidang itu, kedua belah pihak memberikan argumen soal putusan MK yang kemudian melegalkan mantan terpidana bisa menjadi calon kepala daerah.
Saksi ahli pihak E2L, mantan komisioner KPU Sulut Rivai Poli memberikan pandangan mengenai mekanisme pengambilan keputusan KPU.
“Dalam pengambilan keputusan, KPU harus mengacu pada Undang-Undang bukan pada surat edaran,” jelasnya.
Komisioner KPU Sulut DR Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Kami sudah melaksanakan tahapan dengan jelas,” tukasnya. (jerrypalohoon)
Sidang sengketa Pilkada di sekretariat Bawaslu Sulut (foto beritamanado.com)
Manado – Sidang lanjutan gugatan musyawarah sengketa pilkada dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berlangsung di Bawaslu Sulut, Jumat (11/9/2015) sore. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA, sempat molor dua jam dan dimulai pukul 15.00 WITA.
Pihak pemohon Elly Engelbert Lasut (E2L) menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli Rivai Poli dan saksi fakta Suruhrudin SH.
Suruhrudin sendiri merupakan kuasa hukum Jumanto dan Fathor Rasyid terpidana yang melakukan gugatan terhadap Pasal 7 huruf G dan Pasal 45 ayat K UU 8 Tahun 2015 yang pada intinya berbunyi syarat menjadi kepala daerah tidak pernah dipenjara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Dalam sidang itu, kedua belah pihak memberikan argumen soal putusan MK yang kemudian melegalkan mantan terpidana bisa menjadi calon kepala daerah.
Saksi ahli pihak E2L, mantan komisioner KPU Sulut Rivai Poli memberikan pandangan mengenai mekanisme pengambilan keputusan KPU.
“Dalam pengambilan keputusan, KPU harus mengacu pada Undang-Undang bukan pada surat edaran,” jelasnya.
Komisioner KPU Sulut DR Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Kami sudah melaksanakan tahapan dengan jelas,” tukasnya. (jerrypalohoon)