Bitung, BeritaManado.com – Badan pembentukan rancangan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut berkunjung ke Kantor Wali Kota, Kamis (01/04/2021).
Kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi Sulut ini diterima Wali Kota Bitung, Maurtis Mantiri dan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar di ruang kerja Wakil Wali Kota Bitung.
Bapemperda DPRD Provinsi Sulut dipimpin Wakil Ketua, Melky Pangemanan, serta dua orang anggota yakni Fabian Kaloh dan Yusra Alhabsi serta Sekretaris DPRD, Glady Kawatu sekaligus menjabat Sekretaris Bapemperda dan tiga orang tim ahli.
Menurut Fabian, tujuan kedatangan mereka tak lain untuk mencari informasi serta masukan terkait Ranperda penanganan sampah plastik.
“Kami menggali informasi di Kota Bitung tentang Ranperda pengendalian sampah plastik yang sementara digodok,” kata Fabian.
Dan kata Fabian, Kota Bitung salah satu daerah yang dijadikan locus terkait dengan penyusunan Ranperda selain Kabupaten Minut, juga beberapa kabupaten lainnya se-Sulut akan di datangi.
Dirinya mengaku, di Kota Bitung sudah sempat melaksanakan program tentang pengendalian sampah plastik dan sudah ada peraturan walikota, namun belum ada regulasi spesifik pengendalian plastik.
“Plastik tidak serta merta dimusnakan, makanya akan kami kendalikan lewat Perda yang nantikan akan mengantur terkait itu,” katanya.
Melky menambahkan, Ranperda tentang pengendalian sampah plastik adalah salah satu Ranperda insiatif DPRD Sulut yang masuk dalam Bapemperda 2021 dan tahapnnya baru sebatas penyempurnaan naskah akademik serta draf Ranperda, karena belum diserahkan secara resmi dari tim ahli Bapemperda.
“Mekanismenya dari tim ahli akan diserahkan kepada kami Bapemperda, kemudian dibawa ke pimpinan guna dibentuk panitia khusus,” kata Melky.
Kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi Sulut diapresiasi Maurits-Hengky dengan harapan Ranperda terkait pengendalian sampah plastik bisa direalisasikan di seluruh kabupaten/kota di Sulut, termasuk Kota Bitung.
“Kami sangat mendukung pembentukan Ranperda itu, apalagi tujuannya untuk melestarikan lingkungan dari sampah plastik,” kata Maurits.
Selain itu, Maurits berharap kedepannya Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menyiapkan waktu untuk melakukan sosialisasi terkait Perda-perda agar masyarakat tahu dan paham.
“Selama ini masyarakat menganggap Perda yang dikeluarkan Provinsi tidak berlaku di kabupaten/kota, padahal tujuannya untuk semua. Nah ini yang kami harapkan ke Bapemperda DPRD Provinsi Sulut untuk disosialisasikan,” katanya.
(abinenobm)