Kotamobagu, BeritaManado.com – Jelang akhir tahun, petani Kota Kotamobagu mendapat kabar gembira.
Pemkot Kotamobagu memploting 2% Dana Transfer Umum (DTU) dari APBD Perubahan tahun 2022 untuk membantu petani, termasuk bantuan komoditi bagi kelompok petani (Poktan) melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan).
Hal ini disampaikan Kepala Distankan Fenti Dilasandi Mifta kepada BeritaManado di ruang kerjanya Kamis, (13/10/2022).
“Dalam mengendalikan laju inflasi, Pemkot Kotamobagu, telah menitipkan anggaran bagi petani sebesar Rp545 juta, yang didalamnya diperuntukan bagi petani komoditi, sebesar Rp306 juta,” ungkap Mifta.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kelompok tani untuk menerima bantuan tersebut?
Mifta menjelaskan bantuan komoditi tersebut, disalurkan lewat pendampingan penggunaan sarana pertanian.
“Untuk item pekerjaan pendampingan penggunaan sarana pertanian ini, meliputi bibit jagung, bibit cabe, bibit tomat, pupuk cair, pestisida dan herbisida,” jelas Dilasandi Mifta.
Adapun penerima bantuan komoditi ini yaitu melalui Poktan dan penyalurnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Untuk penyaluran, harus sesuai SOP, dan saat ini kelompok yang terdaftar di Distankan berjumlah 513 Poktan,” kata Mifta.
Terinformasi untuk para kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan, segera mendaftarkan kelompoknya di Distankan dengan memasukan proposal yang difasilitasi penyuluh pertanian.
Kemudian oleh tim verifikasi meninjau langsung titik koordinat dimana lahan penerima bantuan tersebut berada serta wajib memiliki kartu tani.
(Delly Mamonto)