Tondano, BeritaManado.com — Kewajiban menjalani masa reses bagi seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa pada situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata tidak menjadi penghalang.
Hal itu diakui Anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang juga adalah Ketua Komisi II Ivonne Andries SIP kepada BeritaManado.com, Kamis (27/8/2021).
Menurut politisi Partai Golkar Kabupaten Minahasa ini bahwa kegiatan reses bisa dilakukan asalkan berpedoman pada Protolol Kesehatan, dimana salah satu yang harus dipatuhi adalah pembatasan jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas lokasi pelaksanaan.
“Memang dalam situasi seperti ini membuat aktivitas jadi tidak normal seperti biasanya. Namun sebagai bagian dari komunitas masyarakat kita semua harus mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah,” ungkap Ivonne Andries.
Ivonne Andries sendiri dikabarkan sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan masa resesnya, dimana lokasinya sedang dicari, karena harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi PPKM.
“Yang pasti ruang yang cukup terbuka menjadi referenai utama. Selain hal itu, ruang yang tidak terlalu tertutup juga akan meminimalisir kontak fisik yang tidak disengaja,” ujarnya.
(Frangki Wullur)