Hukum dan Kriminalitas

Setoran Wajib Camat Berujung OTT, Puluhan Pejabat Desa Diamankan Tim Gabungan Kejaksaan

Setoran Wajib Camat Berujung OTT, Puluhan Pejabat Desa Diamankan Tim Gabungan Kejaksaan
OTT 22 Kades jelang HUT ke-80 RI

Manado, BeritaManado.com — Momen persiapan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI berubah menjadi malam penuh malu dan sorotan tajam.

Sebanyak 23 pejabat di lingkungan Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025).

“Ini bukan sekadar pungli biasa. Ada dugaan ini sudah berlangsung berkali-kali dalam berbagai momen resmi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Yang diamankan bukan hanya para kepala desa, tetapi juga camat dan pengurus kecamatan.

Mereka dibawa menggunakan mobil ke kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tiba sekitar pukul 22.17 WIB.

Saat turun dari kendaraan, suasana hening menyelimuti halaman Kejati Sumsel.

Para kepala desa dan camat tampak tertunduk lesu, sebagian masih mengenakan seragam dinas lengkap.

Barisan panjang mereka menapaki halaman kejaksaan tanpa suara, seakan menyadari beban moral dari peristiwa yang kini menjadi konsumsi publik.

Sebagaimana diberitakan suara.com, jaringan BeritaManado.com, dari pantauan wartawan menunjukkan bahwa mereka diperiksa intensif semalaman oleh penyidik Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT dilakukan saat rapat koordinasi di Kantor Camat Pagar Gunung, yang digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Namun, di balik rapat tersebut, terselip dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sudah berjalan cukup lama.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta, yang diduga kuat berasal dari hasil “setoran wajib” para kades kepada sang camat, dengan berbagai dalih seperti biaya kegiatan, bantuan operasional, hingga iuran seremonial.

Sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa pola pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan terstruktur dan sistematis.

Camat diduga memerintahkan kepala desa untuk menyetor dana dengan tekanan administratif, menciptakan ekosistem “patuh” yang tak bisa ditolak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lahat maupun Kejati Sumsel masih belum memberikan keterangan resmi.

Namun, pemeriksaan tengah berlangsung intensif guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi berjamaah ini.

Kasus ini bukan hanya soal angka Rp60 juta, melainkan soal kerapuhan etika publik, saat para pemimpin desa justru terjebak dalam permainan kekuasaan kecil yang menyandera anggaran negara.

OTT ini juga jadi pengingat bahwa praktik “setoran” masih menjadi momok nyata di birokrasi desa.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara