Ratahan – Hingga saat ini, surat pernyataan domisili dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honor di setiap SKPD Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum seratus persen masuk.
Pasalnya, dari data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, kurang lebih setengah dari SKPD di Pemkab Mitra belum memasukkan data domisili jajarannya.
Padahal, untuk waktu pemasukan data tersebut dari sebelumnya 1 September, namun oleh pihak BKPSDM telah diberi kelonggaran hingga 2 September hari ini, untuk melengkapi data.
“Awalnya memang pemasukan data domisili kemarin, namun karena ada SKPD yang memasukkan belum lengkap seluruh ASN dan tenaga honornya, kami beri kesempatan hingga hari ini,” ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kinerja, Billy Munaiseche, Selasa (2/9/2020).
Lanjut dikatakannya, hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mitra James Sumendap, nomor 78/BMT/IV-2020 tentang, kewajiban domisili ASN dan THL di Kabupaten Mitra, sehingga diharapkan data domisili bisa segera dilengkapi.
Sebab menurutnya, jika ASN dan Tenaga Honor memang berdomisili di Mitra, maka surat pernyataan domisili ini tidak akan sulit untuk dipersiapkan.
“Kami tunggu hingga hari ini, setelah itu data yang ada akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Mitra,” ujar Billy Munaiseche.
Adapun surat keterangan ini harus ditandatangani kepala jaga tempat ASN dan Tenaga Honor berdomisili dengan materai 6000 dan data ini akan menjadi acuan jika sewaktu-waktu dilakukan inspeksi.
Selain itu, apabila di kemudian hari didapati ternyata ASN atau Tenaga Honor tidak berdomisili sesuai alamat tersebut maka secara pribadi siap mempertanggungjawabkan dan menerima sanksi sebagaimana yang telah diatur, tanpa melibatkan atasan.
(Jenly Wenur)