Dumoga, BeritaManado.com – Noci Karamoy, SH, selaku kuasa hukum tersangka A, warga Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, akan mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Menurut Karamoy, pengajuan RJ dalam upaya menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual tersangka A terhadap N, warga Kecamatan Dumoga Timur.
Alasannya, pendekatan pihak terlapor kepada pihak pelapor terwujud melalui surat pernyataan kedua belah pihak yakni pihak pelapor tak lagi keberatan dengan kasus yang terjadi.
“Bahkan alinea terakhir di surat pernyataan kedua belah pihak sepakat berdamai, sepakat secara hukum dan menarik laporan di Polsek Dumoga,” kata Noci Karamoy kepada wartawan BeritaManado.com di rumah kopi K.8 Sario, Jumat (17/5/2024).
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas materai di hadapan pemerintah desa.
“Juga disaksikan dan ikut bertandatangan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kepala pemerintahan dua desa yang bersangkutan,” tukas Karamoy.
Lebih lanjut soal Restorative Justice, Karamoy mengatakan upaya RJ bisa dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kata pihak Polsek berkas dugaan kasus sudah di kejaksaan. Kami akan menyampaikan kepada jaksa melalui surat sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan dengan RJ,” tutur Karamoy.
Dasar pengajuan RJ, ditambahkan Karamoy, pihak pelapor telah mencabut perkara. Berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2024 pengadilan berwenang melakukan RJ asalkan memenuhi syarat.
“Banyak pakar hukum menyatakan kasus yang sudah dicabut dianggap selesai, artinya tak ada pihak lagi yang merasa dirugikan karena sudah diselesaikan secara damai,” terang Karamoy.
Sebelumnya, Fenny mewakili keluarga terlapor, menjelaskan kronologi penahanan terhadap terlapor.
Terlapor ditahan sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2024, kemudian oleh penyidik diperpanjang sejak 27 Februari hingga 6 April 2024.
Selanjutnya, penyidik perpanjang pertama oleh ketua PN sejak 7 April sampai 6 Mei 2024. Terbaru, penahanan diperpanjang hingga 5 Juni 2024.
Kesepakatan damai ditandai dengan surat pernyataan ditandatangani 21 Februari 2024. Surat dibawa keluarga ke kantor Polsek Dumoga.
“Mestinya, pihak kepolisian merespons karena permasalahan sudah diselesaikan pemerintah desa. Pihak pelapor menyatakan sudah tidak keberatan secara hukum,” tegas Fenny. (Jrp)
Dumoga, BeritaManado.com – Noci Karamoy, SH, selaku kuasa hukum tersangka A, warga Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, akan mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Menurut Karamoy, pengajuan RJ dalam upaya menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual tersangka A terhadap N, warga Kecamatan Dumoga Timur.
Alasannya, pendekatan pihak terlapor kepada pihak pelapor terwujud melalui surat pernyataan kedua belah pihak yakni pihak pelapor tak lagi keberatan dengan kasus yang terjadi.
“Bahkan alinea terakhir di surat pernyataan kedua belah pihak sepakat berdamai, sepakat secara hukum dan menarik laporan di Polsek Dumoga,” kata Noci Karamoy kepada wartawan BeritaManado.com di rumah kopi K.8 Sario, Jumat (17/5/2024).
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas materai di hadapan pemerintah desa.
“Juga disaksikan dan ikut bertandatangan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kepala pemerintahan dua desa yang bersangkutan,” tukas Karamoy.
Lebih lanjut soal Restorative Justice, Karamoy mengatakan upaya RJ bisa dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kata pihak Polsek berkas dugaan kasus sudah di kejaksaan. Kami akan menyampaikan kepada jaksa melalui surat sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan dengan RJ,” tutur Karamoy.
Dasar pengajuan RJ, ditambahkan Karamoy, pihak pelapor telah mencabut perkara. Berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2024 pengadilan berwenang melakukan RJ asalkan memenuhi syarat.
“Banyak pakar hukum menyatakan kasus yang sudah dicabut dianggap selesai, artinya tak ada pihak lagi yang merasa dirugikan karena sudah diselesaikan secara damai,” terang Karamoy.
Sebelumnya, Fenny mewakili keluarga terlapor, menjelaskan kronologi penahanan terhadap terlapor.
Terlapor ditahan sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2024, kemudian oleh penyidik diperpanjang sejak 27 Februari hingga 6 April 2024.
Selanjutnya, penyidik perpanjang pertama oleh ketua PN sejak 7 April sampai 6 Mei 2024. Terbaru, penahanan diperpanjang hingga 5 Juni 2024.
Kesepakatan damai ditandai dengan surat pernyataan ditandatangani 21 Februari 2024. Surat dibawa keluarga ke kantor Polsek Dumoga.
“Mestinya, pihak kepolisian merespons karena permasalahan sudah diselesaikan pemerintah desa. Pihak pelapor menyatakan sudah tidak keberatan secara hukum,” tegas Fenny. (Jrp)