Manado, BeritaManado.com — Tim Resmob Polsek Tikala berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang sempat buron empat bulan.
Pelaku tersebut berinisial A, warga Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kapolsek Tikala AKP Emilda Sonu saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku di amankan Tim Resmob Tikala pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 13.00 WITA di kelurahan Banjer, lingkungan 8, Kecamatan Tikala.
Lanjut Emilda, sebelum pelaku dibawa ke Mapolsek, pelaku dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan rapid test.
“Tindakan ini untuk keamanan dan kenyamanan tahanan yang lain,” ujar Emelda, Selasa (30/6/2020).
Emilda menambahkan, seusai lakukan rapid test, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk di proses lebih lanjut.
“Dalam pelaksanaan rapid test tersebut kami di bantu Kepala Puskesmas Tikala Baru. Saat ini tersangka sudah di Mako Tikala guna proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Emilda Sonu.
(HardinanSangkoy)