Lilly Binti SE
Manado – Ketua Komisi C DPRD Manado, Lilly Binti menyerukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Manado untuk memperhatikan lingkungan hidup.
Kepada BeritaManado.com, Binti menegaskan, salah satu syarat untuk mendirikan bangunan di Kota Manado yakni dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang wajib dikantongi setiap perusahaan.
“Sebagai komisi yang membidangi pembangunan, kami terus berupaya agar pembangunan di Kota Manado harus memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pentingnya memperhatikan lingkungan hidup menjadi salah satu syarat setiap mendirikan bangunan,” tegas Binti.
Ditambahkannya, perlunya memperhatikan akan dampak lingkungan tersebut agar keberadaan setiap bangunan tidak mempengaruhi kenyamanan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan hidup disekitar bangunan itu dibangun.
“Amdal adalah salah ketentuan yang wajib dimiliki sebelum mengurus dokumen atau perijinan lainnya. Saya lebih menekankan agar seluruh bangunan yang ada harus memiliki Amdal. Jika tidak, bangunan tersebut bisa dikatakan ilegal. Dan hal itu yang menjadi perhatian Komisi C saat ini,” tandasnya.
Dikatakannya, setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan, diketahui beberapa perusahaan belum mengantongi Amdal, namun telah mendirikan bangunan dan sudah beroprasi.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang kami datangi dan terbukti belum memiliki Amdal. Dan kami sudah mengingatkan kepada pihak-pihat tersebut agar segera mengurusnya. Pemeritah juga harusnya pro aktif untuk masalah ini,” pungkasnya. (leriandokambey)