Sangihe

Sekwan Sangihe jadi Bingung Soal Aturan PAW

Tahuna – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe Drs. F. Bawoleh kebingungan soal aturan mana yang harus dipakai terkait pengunduran diri sejumlah anggota DPRD, dalam rangka pencalonan kembali melalui partai lain dimana penyesuaian dengan hak- hak anggota DPRD secara Administrasi Keuangan. Hal ini disampaikannya kepada beritamanado Rabu (19/6).

Sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut, para anggota DPRD tersebut masih bisa menerima hak–hak mereka sebab belum mengantongi SK dari Gubernur. Sedangkan hasil konsultasi dengan BPK Sulut, menyatakan di saat anggota DPRD tersebut menyatakan mudur secara tertulis, maka secara otomatis dinyatakan sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD dan sudah tidak bisa menerima hak-hak mereka lagi.

“Dalam hal ini saya binggung mau ikut aturan mana, sedangkan para anggota DPRD yang mengajukan pengunduran diri, masih hadir dan ngotot menuntut hak – hak mereka,” tandas Bawoleh

Ditambahkannya pula, masalah ini bukan hanya di Kabupaten Sangihe saja tapi ini sudah menjadi masalah Nasional. Contohnya di saat melakukan konsultasi dengan Sekwan DPRD Sulut maupun sekwan kota Manado, mereka juga bingung dengan masalah ini.

“Saya konsultasi dengan teman –teman sekwan di Manado dan Propinsi jawaban mereka juga sama kebingungan dengan aturan yang mana untuk diikuti,” Ungkapnya

Sementara itu, sejumlah agenda rapat di DPRD Sangihe tidak bisa dilaksanakan diakibatkan belum adanya kejelasan status beberapa anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut.

“Benar sangat menganggu agenda – agenda rapat sebab setiap rapatkan harus dihitung jumlah anggota yang hadir, apakah korum atau tidak, atau apakah 10 anggota yang sudah mundur ini di hitung atau tidak, nantinya Hasil rapat tersebut bisa cacat hukum,” tutupnya. (gun)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara