Manado, BeritaManado.com — Buntut terjadinya perselih pahaman antara pihak BPJS Kesehatan wilayah Tondano dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terkait penyelesaian biaya JKN sejumlah warga Minahasa, mendapat warning tegas Anggota Komisi IV Jems Julius Tuuk.
Dalam hearing yang digelar, Senin (11/1/2021) kemarin, legislator yang dikenal tegas dan tak pandang bulu ini meminta Sekda Minahasa dan Kepala BPJS wilayah Tondano untuk mundur.
“Masalah kesehatan adalah urusan wajib bagi pemerintah. Amanat tentang jaminan sosial bagi kesejahteraaan rakyat telah dituangkan dalam UUD 45, Kemudian tentang BPJS diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun tahun 2011. Dan persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemkab Minahasa adalah kelalaian dari kedua belah pihak, saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, jikalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan Komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena mereka sudah melalaiakan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat,” tegas Jems Tuuk.
Menanggapi itu, Sekda Minahaaa Frits Muntu mengatakan siap mundur jika kelalaian tersebut merupakan murni kesalahan pihaknya.
“Tidak perlu diminta, kami ASN dasarnya siap jika dimutasi atau dihentikan. Tapi pokok masalah terjadi piutang pembayaran JKN karena adanya refocusing anggaran di Pemkab Minahasa akibat pandemi COVID-19 dan itu sudah kami komunikasikan kepada pihak BPJS Kesehatan wilayah Minahasa,” aku Frits Muntu.
Lebih lanjut dikatakan Muntu, pihaknya tidak pernah melakukan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya juga kerjasama dengan BPJS sangat baik. Setelah kepala cabang yang baru, terlalu memiliki kekhawatiran, di Pemkab Minahasa dana yang tertata 2020 sebesar 36 miliar. Karena pandemi COVID-19 dana kita tahun 2020 tinggal 18 miliar, dari 18 miliar itu kami menyampaikan ke BPJS, Pemkab tidak menyanggupi pembayaran utang sampai Desember 2020. Namun, pihak BPJS yang menyatakan memutuskan kerjasama sampai pihak Pemkab Minahasa membayar hutang,” ungkap Frits Muntu.
Dilain pihak, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut Chandra Nurcahyo mengatakan telah terjadi miss komunikasi sehingga adanya masalah ini.
“Per 1 Februari bisa kembali mengitegrasikan kerjasama JKN bersama Pemkab Minahasa. Sejauh ini kami sampaikan di akhir Desember, kami berproses antara kantor cabang Tondano dengan Pemkab Minahasa. Prosesnya sudah sampai draft perjanjian kerjasama,” katanya.
Alhasil, dalam rapat tersebut kedua belah pihak melalui surat tertulis menyepakati akan duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
(AnggawiryaMega)