Tondano, BeritaManado.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, Kamis (22/10/2020) membahas pemanfaatan Danau Tondano dalam kegiatan Konsultasi Publik II Penyepakatan Muatan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Tondano Timur, Eris, Kakas dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di WS Rondano-Sangihe-Talaud-Miangan Tahun Anggaran 2020 di Yama Resort Tondano.
Dalam sambutan Bupati Minahasa yang disampaikan Sekda Frits Muntu mengungkapkan bahwa untuk menindaklanjuti konsultasi publik hal yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 15, disebutkan bahwa instrument kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa pronsil pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana atau program.
KLHS RTR Kawasan sekitar Danau Tondano bertujuan untuk dihasilkannya laporan KLHS yang mendokumentasikan proses dan hasil KLHS dapat diintegrasikan dengan rancangan akhir review Perda instrument pengenndalian pemanfaatan ruang Kawasan sekitar Danau Tondano.
“Sasaran dari KLHS yaitu tersusunnya kajian pengaruh kebijakan, rencana dan program RTR kawasan sekitar danau tondano berdasarkan isi strategis pembangunan berkelanjutan, kedua tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, tersusunnya rekomendasi prinsip pembangunan berkelanjutan kedalam penyusunan kebijakan, terintregasinya hasil rekomendasi KLHS untuk kebijakan, rencana dan program RTR sekitar danau tondano, terlaksananya proses penjamianan kualitas dan tesusunnya dokumentasi KLHS RTR kawasan sekitar danau tondano,” ungkapnya.
Pada bagian barat Danau Tondano terdapat zona pengembangan perumahan yang sebagian besar terletak di Kecamatan Remboken, Tondano Timur dan Eris, dimana sampai saat ini banyak yang belum memiliki ijin bangunan.
Hal itu perlu adanya pembatasan pengembangan dengan tujuan menyediakan zona atau kawasan pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang-rendah dan aman, nyaman dan berkelanjutan.
Untuk kesemuanya itu perlu adanya pembatasan pembangunan dan penataan konsep pengembangan wisata dengan tidak mengubah fungsi utama kawasan, untuk bangunan yang sudah ada dan tidak mempunyai sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai standart akan dikeluarkan dari sempadan danau.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo,M,Si. Kasi Bina Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III. Kementrian ATR/BPN Astuti Yudhiasari, ST, MURP, Kadis Lingkungan Hidup Drs. Vicky Kaloh. Kadis Penanaman modal dan PTSP Mekry Sondey,SE.M,Si. Kadis PUPR Silvanus Lumintang,ST. Camat terkait.
(***/Frangki Wullur)