Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Provinsi Sulut Tahun 2015 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani SE MM di Aula Kantor BPK RI Perwakilan, Senin (11/04/2016).
Dalam kesempatan itu Olly mengatakan, BPK RI Perwakilan Sulut kiranya dapat memberikan bimbingan, arahan serta masukan terhadap SKPD terkait, baik Pemprov maupun Kabupaten/kota, sehingga ke depan semakin baik lagi.
“Semakin sedikit temuan, menunjuakan kinerja yang baik dari BPK karena mencerminkan keberhasilannya dalam melakukan pendampingan penyusunan LKPD” ujar Dondokambey.
Olly yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekda S R Mokodongan menjelaskan, penyampaian LKPD ini memang merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 13/2016 dan Permendagri No 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“LKPD merupakan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan penggunaan keuangan negara selama tahun anggaran 2015. LKPD itu menjadi dasar pemeriksaan bagi tim BPK RI untuk mengaudit penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2015 lalu” lanjut Dondokambey. (***/rizath polii)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Provinsi Sulut Tahun 2015 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani SE MM di Aula Kantor BPK RI Perwakilan, Senin (11/04/2016).
Dalam kesempatan itu Olly mengatakan, BPK RI Perwakilan Sulut kiranya dapat memberikan bimbingan, arahan serta masukan terhadap SKPD terkait, baik Pemprov maupun Kabupaten/kota, sehingga ke depan semakin baik lagi.
“Semakin sedikit temuan, menunjuakan kinerja yang baik dari BPK karena mencerminkan keberhasilannya dalam melakukan pendampingan penyusunan LKPD” ujar Dondokambey.
Olly yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekda S R Mokodongan menjelaskan, penyampaian LKPD ini memang merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 13/2016 dan Permendagri No 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“LKPD merupakan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan penggunaan keuangan negara selama tahun anggaran 2015. LKPD itu menjadi dasar pemeriksaan bagi tim BPK RI untuk mengaudit penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2015 lalu” lanjut Dondokambey. (***/rizath polii)